PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Libur Lebaran 2026, Dukcapil Lebong Tetap Layani Adminduk Secara Online

Libur Lebaran 2026, Dukcapil Lebong Tetap Layani Adminduk Secara Online

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Nani Sumarni, S.Hut-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap tersedia bagi masyarakat selama masa libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Meski layanan tatap muka di kantor ditutup sementara, masyarakat tetap dapat mengajukan berbagai kebutuhan dokumen kependudukan melalui sistem layanan berbasis online.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Nani Sumarni, S.Hut, menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor S-800.1.12.5/6/BKPSDM-3/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Wabup Lebong Bambang ASB, Imbau Pemudik Berhati-hati di Jalur Pegunungan

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelayanan langsung di kantor dihentikan sementara hingga 24 Maret 2026.

"Sesuai surat edaran, untuk pelayanan di kantor sudah ditutup selama masa libur nasional dan cuti bersama. Namun, kami tetap berupaya memberikan pelayanan alternatif bagi masyarakat melalui sistem online," ujar Nani Sumarni.

Lebih lanjut dijelaskan, meskipun kantor tutup, Dukcapil Lebong tetap membuka akses pengajuan dokumen secara daring. Masyarakat dapat mengirimkan permohonan pembuatan atau perubahan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan administrasi lainnya melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.

Namun demikian, Nani menegaskan bahwa layanan online selama libur Lebaran ini bersifat terbatas pada penerimaan berkas permohonan. Untuk proses lanjutan seperti verifikasi, penginputan data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, hingga penerbitan dokumen, baru akan dilakukan setelah masa libur berakhir dan pelayanan kantor kembali normal.

"Kami tetap membuka pelayanan online meski dalam suasana libur Lebaran, tetapi untuk proses penginputan dan penerbitan dokumen akan dilakukan setelah sistem SIAK kembali aktif secara penuh," jelasnya.

Adapun pelayanan tatap muka dijadwalkan kembali dibuka pada 25 hingga 27 Maret 2026 dengan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA). Pada periode tersebut, pelayanan akan berjalan dengan jam kerja normal dan selanjutnya kembali seperti biasa setelah masa penyesuaian selesai.

Untuk mengakses layanan online, masyarakat diminta mengunduh aplikasi Dukcapil Lebong melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna diwajibkan membuat akun terlebih dahulu, kemudian login dan memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Selanjutnya, pemohon harus mengisi data secara lengkap dan benar serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan sebelum mengirimkan permohonan.

Nani juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data yang diinput sudah sesuai guna menghindari kendala saat proses verifikasi nantinya. Ketelitian dalam pengisian data dinilai penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat setelah masa libur usai.

Dengan adanya layanan online ini, Dukcapil Lebong berharap kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tetap dapat terakomodasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik di tingkat daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: