"Saat ini kami sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk pengawasan internal. Ini untuk mengawasi kejaksaan diseluruh Indonesia agar korps adhyaksa tidak disalahgunakan," tandasnya.
Awasi 'Jaksa Nakal', Jaksa Agung Burhanuddin Undang Media dan Masyarakat
Minggu 20-11-2022,10:29 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :