LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong mengingatkan semua pihak yang melaksanakan kegiatan pembangunan gedung baru maupun relokasi bengunan, agar melakukan pengurusan perizinan Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, setiap bangunan yang didirikan wajib mengantongi izin PBG, jika tidak bangunan tersebut dikatagorikan illegal.
"Iya, sesuai aturannya setiap bangunan yang berdiri wajib mengantongi izin PBG, baik yang sudah selesai dibangun maupun yang masih dalam tahap pengerjaan. Apabila izin yang dimaksud tidak dikantongi, maka bangunannya dinyatakan illegal," kata Plt. Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE.
Dijelaskannya, jika mengacu pada undang-undang cipta kerja, setiap perencanaan pembangunan gedung.
BACA JUGA:Dibangun Tanpa Izin , Proyek Rp 1,7 M Tuai Protes Pemilik Tanah
Maka pihak pemohon harus menyampaikan usulan PBGnya ke bidang Cipta Karya PUPR-Hub untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan, setelah itu barulah diajukan ke DPMPTSP untuk penerbitan perizinannya.
"Izin PBG itu tidak mesti harus menunggu bangunanya selesai dikerjakan, tapi mulai dari perencanaan pembangunan gedung itu sudah harus diurus. Sehingga ketika bangunan tersebut selesai dibanguan, maka izinnya sudah dikantongi dan siap untuk difungsikan," jelasnya.
Sementara itu, Kurniadi mengaku hingga saat ini pihaknya mencatat baru menerbitkan empat izin persetujuan bangunan gedung.
Keempat izin tersebut merupakan izin operasional menara tower telekomunikasi yang diajukan pihak ketiga ditahun 2022.
BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir
Diantaranya tower di Kecamatan Bingin Kuning, Amen serta Lebong Atas. Sementara untuk PBG bangunan gedung milik pemerintah, seperti Puskesmas Rimbo Pengadang, hingga rumah industri Pabrik Jeruk Gerga belum ada nontifikasi yang masuk ke DPMPTSP.
"Per September baru ada empat izin PBG yang sudah kami terbitkan, itupun untuk operasional tower telekomunikasi. Sedangkan bangunan milik pemerintah yang sudah berdiri belum ada diterbitkan, " terangnya.
Kurniadi menambahkan, untuk batas waktu pengurusan izin PBG sendiri tidak ditetapkan, namun setiap bangunan yang akan didirikan, baik miliki pemerintah maupun milik perusahan wajib harus mengurus izin.
"Kami ingatkan bangunan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin PBG dikatagorikan illegal. Artinya bangunan tersebut bisa dilakukan penertiban mulai dari pemberitahuan, surat teguran hingga eksekusi untuk ditertibkan," tegasnya.