LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada sertifikat kepemilikan tanah (SKT) oleh oknum pejabat Pemkab Lebong bernisial H yang telah ditetapkan P21, menguak fakta baru.
SKT tersebut diduga digunakan untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan pada PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang. Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Satya, SH, MH, kepada Radar Lebong kemarin (13/10) menjelaskan pada perkara yang diterima pihaknya dari Polres Lebong ini. Tersangka H diduga memalsukan tanda tangan mantan Camat Rimbo Pengadang, M. Syahroni, pada sertifikat alas hak alias sertifikat kepemilikan tanah (SKT). BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan, Pejabat Pemkab Lebong Resmi Tersangka "Berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lebong tadi (kemarin, red). Selanjutnya, kita menunggu jadwal sidang dari PN Tubei," katanya. Kemudian, lanjutnya, SKT tersebut digunakan oleh tersangka H untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan dari PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang. SKT yang didapat tersangka ini, pada berkas yang diterima pihaknya disebutkan berasal dari Samiun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tapi SKT itu digunakan oleh tersangka H untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan yang diklaim miliknya sendiri kepada PT. KHE," lanjutnya. BACA JUGA:Dugaan Mafia Tanah dan 'Sengkarut' Masalah PT KHE, Komisi I: Pemkab Lebong Jangan Acuh! Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Disisi lain, Johan menjelaskan jika tersangka H tidak ditahan oleh pihaknya dengan pertimbangan tersangka menduduki jabatan produktif di OPD Pemkab Lebong. "Itu memang kewenangan kami, karena tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi, diketahui tersangka merupakan pejabat yang aktif di instansi Pemkab Lebong," pungkas Johan.SKT Diduga Palsu, Untuk Ganti Rugi Lahan di PT. KHE
Jumat 14-10-2022,12:39 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Kamis 03-11-2022,10:45 WIB
Pelapor Diminta Lengkapi Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rabu 02-11-2022,10:33 WIB
'Sengok' di Polres,Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT-DD Tabeak Kauk Dilaporkan ke Polda
Jumat 14-10-2022,12:39 WIB
SKT Diduga Palsu, Untuk Ganti Rugi Lahan di PT. KHE
Selasa 11-10-2022,13:27 WIB
Palsukan Tanda Tangan, Pejabat Pemkab Lebong Resmi Tersangka
Rabu 28-09-2022,12:54 WIB
Kades Tabeak Kauk Kembali Diperiksa Polisi
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
BYD Shark 8 2026 Resmi Meluncur, SUV Listrik Futuristik Siap Tantang Tesla
Sabtu 21-03-2026,14:42 WIB
Modal Wadah Bekas! 5 Rekomendasi Tanaman Sayur dalam Pot untuk Urban Farming di Lahan Sempit
Sabtu 21-03-2026,15:38 WIB
Isuzu Panther Mini 2026: Reinkarnasi Legenda Diesel dengan Desain Futuristik dan Fitur Canggih
Sabtu 21-03-2026,14:46 WIB
20 Tanaman Hias Indoor untuk Rumah Minimalis & Mungil, Bikin Hunian Lebih Estetik dan Segar
Sabtu 21-03-2026,14:18 WIB
TRENDING! Tanaman Hias Air dalam Botol Jadi Dekorasi Estetik, Solusi Praktis untuk Rumah Minimalis
Terkini
Sabtu 21-03-2026,16:30 WIB
Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari per Minggu untuk Hemat BBM
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
BYD Shark 8 2026 Resmi Meluncur, SUV Listrik Futuristik Siap Tantang Tesla
Sabtu 21-03-2026,15:40 WIB
Honda Bebek Trail 2026 Siap Masuk Indonesia, Harga Diklaim Mulai Rp18 Jutaan
Sabtu 21-03-2026,15:38 WIB
Isuzu Panther Mini 2026: Reinkarnasi Legenda Diesel dengan Desain Futuristik dan Fitur Canggih
Sabtu 21-03-2026,15:30 WIB