LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada sertifikat kepemilikan tanah (SKT) oleh oknum pejabat Pemkab Lebong bernisial H yang telah ditetapkan P21, menguak fakta baru.
SKT tersebut diduga digunakan untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan pada PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang. Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Satya, SH, MH, kepada Radar Lebong kemarin (13/10) menjelaskan pada perkara yang diterima pihaknya dari Polres Lebong ini. Tersangka H diduga memalsukan tanda tangan mantan Camat Rimbo Pengadang, M. Syahroni, pada sertifikat alas hak alias sertifikat kepemilikan tanah (SKT). BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan, Pejabat Pemkab Lebong Resmi Tersangka "Berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lebong tadi (kemarin, red). Selanjutnya, kita menunggu jadwal sidang dari PN Tubei," katanya. Kemudian, lanjutnya, SKT tersebut digunakan oleh tersangka H untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan dari PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang. SKT yang didapat tersangka ini, pada berkas yang diterima pihaknya disebutkan berasal dari Samiun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tapi SKT itu digunakan oleh tersangka H untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan yang diklaim miliknya sendiri kepada PT. KHE," lanjutnya. BACA JUGA:Dugaan Mafia Tanah dan 'Sengkarut' Masalah PT KHE, Komisi I: Pemkab Lebong Jangan Acuh! Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Disisi lain, Johan menjelaskan jika tersangka H tidak ditahan oleh pihaknya dengan pertimbangan tersangka menduduki jabatan produktif di OPD Pemkab Lebong. "Itu memang kewenangan kami, karena tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi, diketahui tersangka merupakan pejabat yang aktif di instansi Pemkab Lebong," pungkas Johan.SKT Diduga Palsu, Untuk Ganti Rugi Lahan di PT. KHE
Jumat 14-10-2022,12:39 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Kamis 03-11-2022,10:45 WIB
Pelapor Diminta Lengkapi Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rabu 02-11-2022,10:33 WIB
'Sengok' di Polres,Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT-DD Tabeak Kauk Dilaporkan ke Polda
Jumat 14-10-2022,12:39 WIB
SKT Diduga Palsu, Untuk Ganti Rugi Lahan di PT. KHE
Selasa 11-10-2022,13:27 WIB
Palsukan Tanda Tangan, Pejabat Pemkab Lebong Resmi Tersangka
Rabu 28-09-2022,12:54 WIB
Kades Tabeak Kauk Kembali Diperiksa Polisi
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,15:47 WIB
3 Terdakwa Korupsi Tebas Bayang Divonis Penjara 2-4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selasa 03-02-2026,17:00 WIB
Bukan Flagship, Tapi Gokil! Motorola Moto G77 Hadir dengan Spek Premium
Selasa 03-02-2026,16:00 WIB
Baterai LFP vs Nikel: Mana yang Lebih Cepat Rusak dan Paling Masuk Akal untuk Mobil Listrik
Selasa 03-02-2026,15:22 WIB
Mobil Mewah China Hongqi Debut Singapore Motor Show 2026 Menantang Rolls-Royce Ghost
Selasa 03-02-2026,16:59 WIB
Subaru 2026 SUV Premium dengan Teknologi Terbaru!
Terkini
Rabu 04-02-2026,11:38 WIB
Aplikasi Investasi Emas Legal dan Aman 2026: Panduan Lengkap Cara Cuan dari Emas Digital Modal Kecil
Rabu 04-02-2026,11:15 WIB
Apakah Benar TNK Bisa Digadaikan untuk Dana Cepat?Simak Penjelasannya
Rabu 04-02-2026,11:05 WIB
Benarkah Tile Puzzle-Matching Land Membayar? Ini Ulasan Lengkap Game Puzzle Viral
Rabu 04-02-2026,10:54 WIB