LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 65 Desa di Kabupaten Lebong lagi-lagi menemui hambatan.
Penyebabnya, regulasi berupa peraturan bupati (Perbup) yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan diketahui hingga kini belum juga rampung. Padahal, tahun anggaran 2022 hanya menyisakan 2 bulan saja.
Kepala Bagian Hukum Setkab Lebong, Mindri Yoserhan, SH membenarkan Perbup terkait pilkades yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memang belum dapat ditindaklanjuti.
Mengingat Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) APBD Perubahan yang menjadi acuan penerbitan Perbup belum juga keluar.
BACA JUGA:Anggaran di Dinsos, PMD Tunggu Perintah Laksanakan Pilkades
"Draft Perbup terkait pelaksanaan Pilkades memang sudah disampaikan oleh Dinas PMD. Tapi kita belum dapat menindaklanjuti karena belum DPA (Perubahan, red) yang menjadi acuan belum juga keluar," terang Mindri.
Ia menambahkan, untuk menyelesaikan draft Perbup tidak membutuhkan waktu yang lama jika tidak ada kendala.
Dirinya mengklaim apabila DPA untuk anggaran pelaksanaan Pilkades sudah dikeluarkan, maka untuk merampungkan Perbup tersebut hanya memakan waktu kurang dari satu minggu.
"Kalau semuanya lengkap seperti draft, DPA hingga acuan peraturannya ada, Perbup bisa diselesaikan kurang dari seminggu," sampainya.
BACA JUGA:Anggaran Pilkades Disetujui Rp 2,5 Miliar
Sementara itu, diketahui anggaran pelaksanaan Pilkades untuk 65 Desa telah disetujui oleh DPRD Lebong sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2022.
Hanya saja, saat ini tahapan Pilkades tersebut belum dapat direalisasikan mengingat DPA APBD Perubahan hingga saat ini belum keluar.
"Kita masih menunggu evaluasi dari Gubernur untuk DPA Perubahan," ujar Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si.