Hanya BUMDes Desa Mangkurajo Sudah Berbadan Hukum

Senin 10-10-2022,13:35 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong memastikan bahwa saat ini di Kabupaten Lebong hanya BUMDes Mangkurajo yang telah memiliki badan hukum.

Padahal, seluruh BUMDes wajib berbadan hukum sesuai dengan aturan berlaku. 

Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PND, Herru Dana Putra, ST, M. Ak, mengungkapkan kewajiban ini diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 di ikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 serta Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

"Dalam aturan ini, BUMDes harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkum dan HAM sesuai dengan PP 11 tahun 2021. Saat ini di Lebong, baru BUMDes Mangkurajo yang sudah berbadan hukum setelah difasilitasi oleh TAPM," ungkapnya.

BACA JUGA:Penyertaan Modal BUMDes, Tidak Ada Alasan Kades dan Pemdes Tak Tahu, Wajib Dipertanggungjawabkan 

Dijelaskannya, untuk mengurus BUMDes berbadan hukum ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi.

Diantaranya berita acara pendirian Musdes BUMDes melalui musyawarah desa, menetapkan Perdes tentang pendirian BUMDes, menetapkan Anggaran Dasar (AD),

dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes, rencana program kerja.

"Pada prinsipnya kami akan membantu semua desa dalam mengurus semua keperluannya. Kemudian juga kepada pendamping desa diminta untuk membantu untuk mengurus perijinan BUMDes tersebut, " jelasnya.

BACA JUGA:Aneh, Kades Tanjung Bungai I Ngaku Tak Tahu Pengelolaan BUMDes

Pihaknya mengimbau agar pemerintah desa dapat melengkapi syarat-syarat pendirian BUMDes sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kita berharap semua BUMDes di Lebong sudah berbadan hukum, karena banyak manfaat apabila BUMDes telah berbadan hukum, salah satunya akan banyak peluang mendapatkan bantuan dana dan kerjasama dari pemerintah pusat," demikian Herru. 

Kategori :