LEBONG, RADARLEBONG.ID - Merasa identitas dirinya telah dicatut oleh Parpol yang masuk dalam dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa adanya konfirmasi.
3 eks Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu sebelumnya lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Pengaduan ke 3 terlapor tersebut disampaikan, lewat Posko Pengaduan Masyarakat yang dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Sabdi Destian, S.Sos , Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong,menjelaskan pendirian posko tersebut sudah dibuka menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. Masyarakat yang merasa keberatan namanya dicatut masuk dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol) bisa melaporkannya ke posko ini untuk ditindaklanjuti. "Masyarakat bisa mengecek data diri mereka dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui aplikasi Info Pemilu. Ketika identitasnya masuk dalam Sipol dan merasa keberatan bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong, " kata Sabdi sebagaimana dirilis dari RK Online. Ditambahkannya, tujuan pendirian posko ini adalah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan data pribadi mereka tidak dicatut masuk dalam Sipol. Melalui posko ini Bawaslu Kabupaten Lebong akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga masyarakat yang mendapati data pribadi dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada tahpan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024. "Laporan yang kami terima melalui posko ini akan kami sampaikan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan Bawaslu RI akan menyampaikannya ke KPU RI untuk ditindaklanjuti, " tambahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif agar nantinya tidak dirugikan. Terlebih ada beberapa pekerjaan yang melarang masuk sebagai anggota Parpol. Seperti PNS, TNI/Polri, pendamping desa, Kades maupun perangkat desa hingga penyelenggara Pemilu. "Ketika merasa datanya dicatut dan keberatan atas hal tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong. Agar nantinya identitasnya bisa dihapus dari Sipol, " demikian Sabdi.Identitas Dicatut Parpol, 3 Eks Panwascam Lapor Bawaslu Lebong
Senin 29-08-2022,13:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #sistem informasi partai politik (sipol)
#KPU Lebong
#identitas dicatut parpol masyarakat bisa lapor
#Bawaslu Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 09-01-2025,10:48 WIB
Kalah di Pilkada Lebong, Petahana Tak Hadiri Penetapan Pemenang Pilbub
Selasa 07-01-2025,10:36 WIB
Tanpa Gugatan ke MK, Azhari-Bambang Jungkalkan Petahana di Pilkada Lebong 2024
Sabtu 07-12-2024,12:37 WIB
9.519 Warga Golput, Partisipasi Pemilih di Pilkada Lebong 88 Persen
Sabtu 07-12-2024,10:08 WIB
Riuh Pilkada Lebong Berhenti di Jalan, Dugaan Kecurangan Terstruktur Tak Sampai Meja MK
Kamis 05-12-2024,12:41 WIB
Pilkada Lebong Terguncang! Kubu Petahana Klaim Adanya Kecurangan Terstruktur, Apakah Akan Dibawa ke MK?
Terpopuler
Jumat 28-03-2025,13:23 WIB
Tips Agar Ibu Hamil Tidak Mabuk Perjalanan Selama Mudik
Jumat 28-03-2025,12:52 WIB
Promo Alfamart Spesial Hari Raya Idul Fitri 2025, Cek Katalognya Disini
Jumat 28-03-2025,14:44 WIB
Rekomendasi 3 HP Kamera 200MP Untuk Mengabadikan Moment Idul Fitri 2025
Jumat 28-03-2025,12:56 WIB
Tips Mudik Bawa Hewan Peliharaan Agar Aman dan Nyaman
Jumat 28-03-2025,13:09 WIB
5 Rekomendasi Film Mengisi Libur Lebaran: Inspiratif, Religius, dan Penuh Makna
Terkini
Jumat 28-03-2025,14:49 WIB
PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair? Cara Cek Bansos PKH
Jumat 28-03-2025,14:44 WIB
Rekomendasi 3 HP Kamera 200MP Untuk Mengabadikan Moment Idul Fitri 2025
Jumat 28-03-2025,13:23 WIB
Tips Agar Ibu Hamil Tidak Mabuk Perjalanan Selama Mudik
Jumat 28-03-2025,13:19 WIB
Tips Jitu Menjaga Stamina saat Mudik Lebaran
Jumat 28-03-2025,13:09 WIB