LEBONG, RADARLEBONG.ID - Merasa identitas dirinya telah dicatut oleh Parpol yang masuk dalam dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa adanya konfirmasi.
3 eks Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu sebelumnya lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Pengaduan ke 3 terlapor tersebut disampaikan, lewat Posko Pengaduan Masyarakat yang dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Sabdi Destian, S.Sos , Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong,menjelaskan pendirian posko tersebut sudah dibuka menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. Masyarakat yang merasa keberatan namanya dicatut masuk dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol) bisa melaporkannya ke posko ini untuk ditindaklanjuti. "Masyarakat bisa mengecek data diri mereka dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui aplikasi Info Pemilu. Ketika identitasnya masuk dalam Sipol dan merasa keberatan bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong, " kata Sabdi sebagaimana dirilis dari RK Online. Ditambahkannya, tujuan pendirian posko ini adalah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan data pribadi mereka tidak dicatut masuk dalam Sipol. Melalui posko ini Bawaslu Kabupaten Lebong akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga masyarakat yang mendapati data pribadi dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada tahpan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024. "Laporan yang kami terima melalui posko ini akan kami sampaikan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan Bawaslu RI akan menyampaikannya ke KPU RI untuk ditindaklanjuti, " tambahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif agar nantinya tidak dirugikan. Terlebih ada beberapa pekerjaan yang melarang masuk sebagai anggota Parpol. Seperti PNS, TNI/Polri, pendamping desa, Kades maupun perangkat desa hingga penyelenggara Pemilu. "Ketika merasa datanya dicatut dan keberatan atas hal tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong. Agar nantinya identitasnya bisa dihapus dari Sipol, " demikian Sabdi.Identitas Dicatut Parpol, 3 Eks Panwascam Lapor Bawaslu Lebong
Senin 29-08-2022,13:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #sistem informasi partai politik (sipol)
#KPU Lebong
#identitas dicatut parpol masyarakat bisa lapor
#Bawaslu Lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 17-09-2025,15:46 WIB
Bawaslu Lebong Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kelembagaan
Rabu 10-09-2025,16:25 WIB
Hasil Lelang Logistik Pemilu dan Pilkada 2024 di Lebong Capai Puluhan Juta Rupiah
Kamis 09-01-2025,10:48 WIB
Kalah di Pilkada Lebong, Petahana Tak Hadiri Penetapan Pemenang Pilbub
Selasa 07-01-2025,10:36 WIB
Tanpa Gugatan ke MK, Azhari-Bambang Jungkalkan Petahana di Pilkada Lebong 2024
Sabtu 07-12-2024,12:37 WIB
9.519 Warga Golput, Partisipasi Pemilih di Pilkada Lebong 88 Persen
Terpopuler
Kamis 25-09-2025,12:29 WIB
Suzuki Access 125 Tantang Honda Scoopy di Segmen Skutik Retro
Kamis 25-09-2025,12:26 WIB
Test Ride Alva N3, Motor Listrik Praktis dengan Sentuhan Futuristis
Kamis 25-09-2025,12:13 WIB
HMD Meluncurkan 2 HP Nokia, Harga Mulai Rp 400 Ribu
Kamis 25-09-2025,16:31 WIB
Dongkrak PAD , Warga Segera Mutasi Balik Nama Kendaraan Plat Luar ke Lebong
Kamis 25-09-2025,12:24 WIB
Cara Test Drive Motor Baru di IMOS 2025, Ini Syaratnya
Terkini
Kamis 25-09-2025,16:34 WIB
Kasus Perceraian ASN di Lebong Meningkat, Satu Resmi Disetujui
Kamis 25-09-2025,16:31 WIB
Dongkrak PAD , Warga Segera Mutasi Balik Nama Kendaraan Plat Luar ke Lebong
Kamis 25-09-2025,16:23 WIB
Petani Bingin Kuning Diminta Percepat Musim Tanam Padi 2025
Kamis 25-09-2025,16:20 WIB
Peringatan HKG ke-53, PKK Lebong Didorong Jadi Garda Pembangunan
Kamis 25-09-2025,16:17 WIB