LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong memastikan bakal segera melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak membayar pajak.
Pemilik reklame diberikan waktu 15 hari untuk membayar pajak, jika tidak reklame mereka akan diturunkan paksa. Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi, S.Sos mengatakan meski saat ini realisasi pendapatan sektor pajak dan reklame sudah melebihi target, namun hal ini dilakukan pihaknya sebagai upaya memaksimal pendapatan bagi daerah. BACA JUGA:Kebakaran di Mubai, Damkar Tak Ada Air, 2 Rumah Rata dengan Tanah, 4 Rusak Berat, "Pemilik reklame yang belum membayar pajak ini lebih dulu akan kita surati. Jika kemudian dalam waktu 15 hari mereka tidak membayarkan pajak dimaksud, baru akan kita tertibkan," ujarnya. Ia mengaku jika beberapa waktu lalu sudah melakukan rapat koordinasi bersama beberapa OPD terkait. "Saat ini kita masih menyusun konsep surat peringatan yang akan disampaikan kepada wajib pajak reklame," terangnya. Dijelaskan, terhitung Juli lalu realisasi pajak reklame sudah mencapai Rp 45 juta dari target Rp 40 juta atau 114 persen. "Target PAD sektor pajak reklame ini rencananya akan dinaikkan sebesar 50 persen atau Rp 20 juta, tapi masih akan dibahas dulu dalam pembahasan RAPBD-P mendatang," singkatnya.Lewat Tempo 15 Hari, Turun Paksa Reklame Tidak Bayar Pajak
Kamis 11-08-2022,10:51 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Senin 30-12-2024,09:30 WIB
TPP ASN Pemda Lebong Cuma Dibayar Sebulan, DBH Sudah Cairkah?
Kamis 05-12-2024,15:03 WIB
5 Bulan TPP Belum Cair, Puluhan ASN Pemda Lebong Datangi Kantor BKD
Jumat 25-08-2023,15:09 WIB
Lahan Sekolah Terbanyak yang Sudah Diterbitkan Sertifikatnya
Kamis 10-08-2023,15:21 WIB
OPD Diminta Segera Sampaikan Daftar PPPK
Selasa 25-07-2023,22:13 WIB
Sejak 2007 Berturut-turut, Pajak Bumi Bangunan di Lebong Tak Terlunasi
Terpopuler
Kamis 28-08-2025,16:01 WIB
Motor Listrik ALVA CERVO X Hadir dengan Pengisian Super Cepat
Kamis 28-08-2025,16:33 WIB
Perbedaan Fitur Honda PCX 160 ABS dan CBS di Tahun 2025
Kamis 28-08-2025,16:36 WIB
Honda Luncurkan Forza 350 Special Edition, Diproduksi 500 Unit
Kamis 28-08-2025,15:56 WIB
Kenali Berbagai Penyebab Oli Mesin Motor Bocor, Apa Saja Itu?
Kamis 28-08-2025,16:31 WIB
Vespa Sprint Tech: Bikin Anda Selangkah Lebih Maju
Terkini
Jumat 29-08-2025,09:40 WIB
Keracunan Massal di Lebong, Pemprov Bengkulu Hentikan Sementara Program MBG
Kamis 28-08-2025,17:49 WIB
SPPG Klarifikasi Kasus Keracunan Massal Program MBG di Lebong: Makanan Sudah Sesuai SOP
Kamis 28-08-2025,16:36 WIB
Honda Luncurkan Forza 350 Special Edition, Diproduksi 500 Unit
Kamis 28-08-2025,16:33 WIB
Perbedaan Fitur Honda PCX 160 ABS dan CBS di Tahun 2025
Kamis 28-08-2025,16:31 WIB