LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - 12 permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini sudah mulai diproses. Hal ini menyusul telah ditetapkannya tim PBG melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong.
Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, SE, MM, melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irawan Nugroho, ST, menjelaskan permohonan ini diterima pihaknya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Diantaranya pendirian 4 unit menara telekomunikasi, pertashop hingga pendirian gedung usaha milik masyarakat umum. "Saat ini berkasnya sedang kita proses. Kita juga melibatkan Tim Profesi Ahli untuk memproses permohonan gedung bertingkat," terangnya. BACA JUGA:Pelajar Polisikan Tetangga, Motifnya Masih Diselidiki Polisi Menurutnya, setelah diproses oleh pihaknya baru kemudian berkas tersebut disampaikan ke DPMPTSP Lebong terkait dengan izin yang akan diterbitkan. "Jika dalam proses verifikasi semua dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, baru kemudian kita berikan rekomendasi penerbitan izin ke DPMPTSP," tambahnya. Sementara itu, izin PBG ini merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.SK Bupati Terbit, 12 Permohonan PBG Mulai Diproses
Selasa 02-08-2022,10:54 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 02-08-2022,10:54 WIB
SK Bupati Terbit, 12 Permohonan PBG Mulai Diproses
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,19:48 WIB
Honda Mulai Goyah di Era Mobil Listrik, Proyek Afeela Terancam Dihentikan
Sabtu 28-03-2026,14:10 WIB
Transaction Banking BRI Kian Kokoh,Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 Triliun hingga Februari
Sabtu 28-03-2026,19:44 WIB
Trafik Data Indosat Naik 20 Persen Selama Lebaran 2026, Jaringan Tetap Stabil Berbasis AI
Sabtu 28-03-2026,19:42 WIB
Epson Hadirkan Solusi Printing Ramah Lingkungan dengan Teknologi Dust-Free, Heat-Free, dan Stress-Free
Sabtu 28-03-2026,18:25 WIB
Kenapa Harus Matikan Kompor Setelah Masakan Matang? Dari Sudut Pandang Gizi, Ini Faktanya
Terkini
Sabtu 28-03-2026,21:20 WIB
Intip Kisah Desa Banyuanyar, Desa Ramah Lingkungan yang Terus Maju Lewat Pemberdayaan Desa BRILiaN
Sabtu 28-03-2026,19:48 WIB
Honda Mulai Goyah di Era Mobil Listrik, Proyek Afeela Terancam Dihentikan
Sabtu 28-03-2026,19:44 WIB
Trafik Data Indosat Naik 20 Persen Selama Lebaran 2026, Jaringan Tetap Stabil Berbasis AI
Sabtu 28-03-2026,19:42 WIB
Epson Hadirkan Solusi Printing Ramah Lingkungan dengan Teknologi Dust-Free, Heat-Free, dan Stress-Free
Sabtu 28-03-2026,19:28 WIB