SK Bupati Terbit, 12 Permohonan PBG Mulai Diproses

SK Bupati Terbit, 12 Permohonan PBG Mulai Diproses

PBG: Tim SIM PBG saat mengecek pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).--

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - 12 permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini sudah mulai diproses. Hal ini menyusul telah ditetapkannya tim PBG melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong. 

Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, SE, MM, melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irawan Nugroho, ST, menjelaskan permohonan ini diterima pihaknya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Diantaranya pendirian 4 unit menara telekomunikasi, pertashop hingga pendirian gedung usaha milik masyarakat umum. 

"Saat ini berkasnya sedang kita proses. Kita juga melibatkan Tim Profesi Ahli untuk memproses permohonan gedung bertingkat," terangnya. 

BACA JUGA:Pelajar Polisikan Tetangga, Motifnya Masih Diselidiki Polisi

Menurutnya, setelah diproses oleh pihaknya baru kemudian berkas tersebut disampaikan ke DPMPTSP Lebong terkait dengan izin yang akan diterbitkan. 

"Jika dalam proses verifikasi semua dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, baru kemudian kita berikan rekomendasi penerbitan izin ke DPMPTSP," tambahnya. 

Sementara itu, izin PBG ini merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: