LEBONG,radarlebong.disway.id – Tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong tahun 2021 hingga tahun 2012 ke bawah ternyata masih belum sinkron. Karena itu, Pemkab Lebong dan BPK RI duduk bersama menyelesaikan beberapa temuan yang belum sinkron ini.
"Misalnya, OPD mengatakan sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut baik itu rekomendasi administrasi maupun TGR dan ini sudah di input oleh Inspektorat ke dalam aplikasi yang sudah ditentukan. Tetapi, laporan itu belum divalidkan oleh BPK, sehingga hal ini menggantung dan dianggap BPK belum ditindaklanjuti oleh OPD," kata Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. BACA JUGA: Rumah Penerima Bansos akan Diberi Label Cat Pilok
Upaya penyelesaian dengan cara duduk bersama ini, lanjutnya, merupakan keseriusan Pemkab Lebong untuk menyelesaikan seluruh temuan pemeriksaan BPK tahun 2021 hingga tahun 2012 ke bawah.
"Jadi nanti, OPD yang memiliki temuan ini akan duduk bersama dengan BPK, sehingga diketahui dengan jelas mana yang sudah ditindaklanjuti dan mana yang belum," singkatnya.