LEBONG,radarlebong.com - Setelah lebih kurang satu bulan lamanya, draf Peraturan Bupati (Perbup) diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong. Akhirnya, Perbup Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Kabupaten Lebong telah rampung. "Alhamdulillah, Perbup ADD sudah rampung digodok Bagian Hukum dan sudah ditanda tangan pak Bupati, Kopli Ansori. dan lembar daerahnya sudah di teken pak Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si," kata Kepala Dinas PMDSos Lebong, H. Guntur, S.Sos, ME, melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak kemarin. Untuk langkah selanjutnya, lanjut Herru, Perbup dan juknis ini, akan disampaikan ke masing-masing Kecamatan untuk diteruskan atau disosialisasi ke 93 desa yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong. Baca Juga : Setiap Desa Wajib Anggarkan 40 Persen DD Untuk BLT "Artinya, apabila Perbup ADD dan juknis ini sudah diterima oleh masing-masing desa. Maka barulah mereka (desa,red) bisa menyusun laporan APBDes sesuai juknis yang sudah diatur dalam Perbup, untuk pengajuan 40 persen DD dan ADD tahap pertama tahun anggaran 2022," katanya. Herru menambahkan, bahwa belum bisa memastikan apakah pada bulan Maret ini, desa bisa mencairkan DD dan ADD tahap pertama atau tidak. Sebab, proses pencairan sendiri cukup panjang mulai dari penyusunan APBDes ditingkat desa, evaluasi berkas pengajuan pada tingkat Kecamatan, verifikasi di PMD hingga tanda tangan Sekda Lebong untuk proses pencairan. "Kami berharap, dengan sudah keluarnya Perbup ini, seluruh desa bisa mempercepat proses penyusunan laporan APBDes. Sehingga desa bisa cepat memproses berkas pengajuan untuk pencairan DD dan ADD tahap I," pungkasnya. Sementara itu, Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH. mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan Perbup ke OPD teknis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong. "Untuk Perbup ADD sudah kami selesaikan dan bahkan sudah diundangkan ditandatangani Pak Bupati," katanya Mindri. Lebih jauh dikatakannya Mindri, soal teknis pencairan anggaran desa tersebut, dilakukan oleh Dinas PMDSos selaku OPD teknis. Baca Juga : Pengajuan DD, Desa Tunggu Regulasi Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menyerahkan Perbup tersebut ke Dinas PMDSos untuk segera ditindaklanjuti. Pada intinya proses pembuatan perbup ADD di bagian Hukum Sudah selesai dan disampaikan ke OPD terkait. "Intinya proses di kami (Bagian Hukum, red) sudah selesai. Tinggal teknis pencairan ADD oleh Dinas PMDSos," singkatnya. (wlk/bye)
Pemkab Imbau Desa Segera Ajukan DD
Sabtu 12-03-2022,13:23 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,17:14 WIB
Cara Menghemat Baterai Mobil Listrik Saat Perjalanan Jauh
Senin 29-06-2026,12:23 WIB
Fitur Apple CarPlay dan Android Auto Toyota Avanza 2026
Senin 29-06-2026,12:12 WIB
Toyota Hilux Terbaru Mulai Terlihat di Indonesia, Seluruh Varian Diesel Dikabarkan Gunakan Mesin 2.800 cc
Senin 29-06-2026,17:09 WIB
Cara Mencegah Serangan Virus Kuning pada Cabai Rawit
Senin 29-06-2026,17:01 WIB
Metode 5-30-7 untuk Merebus Daging agar Empuk
Terkini
Senin 29-06-2026,17:17 WIB
Cara Mengatasi Kebocoran pada Dak Beton dan Dinding Rumah
Senin 29-06-2026,17:14 WIB
Cara Menghemat Baterai Mobil Listrik Saat Perjalanan Jauh
Senin 29-06-2026,17:11 WIB
Cara Menaikkan pH Tanah !! Cabai Rawit Kembali Subur
Senin 29-06-2026,17:09 WIB
Cara Mencegah Serangan Virus Kuning pada Cabai Rawit
Senin 29-06-2026,17:01 WIB