Administrasi hingga Pajak Dana BOS jadi Temuan di 45 SD dan SMP Lebong
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID – Inspektorat Kabupaten Lebong memastikan seluruh sekolah yang menjadi objek pemeriksaan telah menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2025/2026.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengatakan, pemeriksaan sebelumnya dilakukan terhadap 45 sekolah, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Audit tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan dan penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah telah berjalan sesuai ketentuan.
"Dari audit yang dilakukan, memang terdapat beberapa temuan," katanya
Lanjut Nurmanhuri, menyampaikan, sejumlah temuan yang ditemukan dalam pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, penataan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) yang belum tertib. Selain itu, pemeriksaan juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan serta kewajiban pembayaran pajak yang belum disetorkan.
BACA JUGA:Polres Lebong Periksa Oknum Kepala OPD, Terkait Dugaan Asusila Siswi Magang
"Atas temuan tersebut, kita telah menyampaikannya kepada masing-masing sekolah yang terdapat temuan," ungkapnya.
Lebih lanjut Nurmanhuri, menjelaskan, setiap sekolah yang mendapatkan catatan dalam LHP telah diminta segera melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan. Inspektorat memberikan batas waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, seluruh sekolah yang memiliki temuan disebut telah menyelesaikan tindak lanjutnya.
"Semua telah ditindaklanjuti pihak sekolah sesuai rekomendasi yang diberikan," jelasnya.
Lebih jauh Nurmanhuri, menyembutkan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah dalam memperbaiki tata kelola dana BOS. Pengelolaan anggaran pendidikan diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
"Kita ingin penggunaan dana BOS bisa memberikan manfaat dalam peningkatan pendidikan di sekolah," ujarnya
Ditambahkan Nurmanhuri, Ia menegaskan, kegiatan audit yang dilakukan Inspektorat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak sekolah. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar pengelola dana BOS dapat memahami dan menjalankan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena tidak sedikit ada oknum yang tersandung hukum karena salah dalam mempergunakan dana BOS yang didapat," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
