LEBONG - DPRD Lebong, hingga kemarin, belum menerima pengajuan status PAW 2 Dewan Korupsi oleh parpol pengusung. Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, mengatakan pihaknya baru bisa memproses PAW, setelah adanya pengajuan dari parpol pengusung. ”Jika tidak ada pengajuannya, kami tidak bisa memproses PAW itu," katanya. Resmi Jadi Terdakwa, 2 Dewan Masih Berstatus Anggota Aktif Lanjut Cahyo sapaan akrabnya, penunjukan PAW tersebut adalah keputusan dari partai. Pihaknya, kata dia, hanya sebatas untuk menindaklanjuti dan memproses PAW. "Sementara untuk status ke dua anggota dewan itu sendiri masih aktif dan kami belum menerima surat pemberhentian sementara dari pemerintah daerah maupun pihak pemerintah provinsi," singkatnya. Sebelumnya, 2 orang anggota DPRD Lebong periode 2019-2024 yakni AM dan Ma telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Keduanya masih berstatus anggota aktif dan belum diajukan pemberhentian sementara. DPRD Lebong sendiri masih menunggu keputusan hukum dari majelis hakim untuk memberhentikan kedua anggota DPRD Lebong tersebut. Apabila proses hukumnya sudah selesai, baru kami akan mengajukan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Mengenai gaji dan tunjangan, selama SK nya masih aktif, hak mereka akan tetap dibayarkan. Sementara itu, Sidang perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bengkulu. Menariknya, dari fakta sidang yang digelar beberapa waktu lalu dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Pejabat Pemkab menyeret nama mantan Bupati Lebong periode 2016–2021, Rosjonsyah. Dian Ozhari, penasehat hukum terdakwa Mahdi, membenarkan jika dalam persidangan pemeriksaan saksi diantaranya mantan Sekda Lebong, Mirwan Effendi, mantan Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza dan saksi Gamal pihak peminjam uang ke Pemkab Lebong, saksi Wuwun menjelaskan jika peminjaman uang sebesar Rp 4,6 miliar kepada Gamal (kontraktor, red) untuk menutupi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun anggaran 2016 atas perintah atasan.( bye )
DPRD Belum Terima PAW Dewan Korupsi
Rabu 29-12-2021,14:53 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,19:32 WIB
Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Lebong, Desa Lemeu Terparah
Minggu 05-04-2026,16:57 WIB
Donald Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz Waktu 24 Jam
Minggu 05-04-2026,21:54 WIB
Maknai Paskah 2026, BRI Salurkan 10.050 Paket Sembako bagi Umat Nasrani
Minggu 05-04-2026,19:16 WIB
Toyota Vios Generasi Kedua Masih Layak Jadi Mobil Harian, Kini Mulai Punya Aura Klasik
Minggu 05-04-2026,17:21 WIB
Ini Jadwal Tayang Film 'Kupeluk Kamu Selamanya' di Bioskop
Terkini
Minggu 05-04-2026,21:59 WIB
Bangkit dari Keterbatasan, Usaha Kue Tantiningsih Mampu Topang Ekonomi Keluarga Berkat Sinergi Holding UMi
Minggu 05-04-2026,21:54 WIB
Maknai Paskah 2026, BRI Salurkan 10.050 Paket Sembako bagi Umat Nasrani
Minggu 05-04-2026,19:32 WIB
Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Lebong, Desa Lemeu Terparah
Minggu 05-04-2026,19:16 WIB
Toyota Vios Generasi Kedua Masih Layak Jadi Mobil Harian, Kini Mulai Punya Aura Klasik
Minggu 05-04-2026,17:21 WIB