RadarLebong.com, LEBONG - Terhitung tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pejabat berwenang. Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden, Joko Widodo. "LHKASN ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Siharka) ASN milik Menpan RB," kata Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah. Format laporan LHKASN ini, kata dia, berbeda dengan format LHKPN yang diwajibkan bagi pejabat negara. Jika LHKPN pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, LHKASN dilaporkan ke Menpan RB. "LHKASN ini wajib bagi seluruh ASN," ujarnya. Ditambahkannya, LHKASN ini merupakan salah satu kriteria dalam dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi. Untuk kekayaan ASN inipun baru akan mulai dilaporkan pada Febuari atau Maret mendatang. "Untuk kita (Lebong, red) aturan ini akan mulai diberlakukan tahun ini," singkatnya. (wlk)
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Kamis 13-01-2022,12:18 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-11-2025,16:24 WIB
Tips Wanita Hadapi Mobil Mogok Saat Berada di Jalan Sepi
Senin 24-11-2025,16:11 WIB
5 Faktor yang Membuat Bakteri TBC Mudah Berkembang di Tubuh
Senin 24-11-2025,16:14 WIB
Daftar Headset Gaming Terpopuler 2025 dengan Surround 3D Audio
Senin 24-11-2025,16:26 WIB
Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Edition, Harga Rp 12 Jutaan
Senin 24-11-2025,16:08 WIB
United E-Motor Merilis Varian Baru MX-1200 Li, Jarak Tempuh Tembus 180 Km
Terkini
Senin 24-11-2025,16:26 WIB
Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Edition, Harga Rp 12 Jutaan
Senin 24-11-2025,16:24 WIB
Tips Wanita Hadapi Mobil Mogok Saat Berada di Jalan Sepi
Senin 24-11-2025,16:14 WIB
Daftar Headset Gaming Terpopuler 2025 dengan Surround 3D Audio
Senin 24-11-2025,16:11 WIB
5 Faktor yang Membuat Bakteri TBC Mudah Berkembang di Tubuh
Senin 24-11-2025,16:08 WIB