RadarLebong.com, LEBONG - Terhitung tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pejabat berwenang. Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden, Joko Widodo. "LHKASN ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Siharka) ASN milik Menpan RB," kata Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah. Format laporan LHKASN ini, kata dia, berbeda dengan format LHKPN yang diwajibkan bagi pejabat negara. Jika LHKPN pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, LHKASN dilaporkan ke Menpan RB. "LHKASN ini wajib bagi seluruh ASN," ujarnya. Ditambahkannya, LHKASN ini merupakan salah satu kriteria dalam dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi. Untuk kekayaan ASN inipun baru akan mulai dilaporkan pada Febuari atau Maret mendatang. "Untuk kita (Lebong, red) aturan ini akan mulai diberlakukan tahun ini," singkatnya. (wlk)
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Kamis 13-01-2022,12:18 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-03-2025,12:38 WIB
Resep Cumi Goreng ala Restoran Gurih Renyahnya Nagih
Senin 10-03-2025,12:42 WIB
Sering Makan Gorengan Saat Buka Puasa, Waspadai Terkena Penyakit Ini
Senin 10-03-2025,13:43 WIB
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Diluncurkan, Begini Spesifikasi dan Harganya
Senin 10-03-2025,13:11 WIB
Promo Big Ramadan Sale 2025 Diskon Hingga 100%, Ini Cara Klaim Kodenya
Senin 10-03-2025,13:17 WIB
Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan
Terkini
Senin 10-03-2025,13:59 WIB
Apple Bakal Keluarkan Ponsel Lipat , Diprediksi Mirip Samsung Galaxy Z Fold 6
Senin 10-03-2025,13:43 WIB
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Diluncurkan, Begini Spesifikasi dan Harganya
Senin 10-03-2025,13:29 WIB
3 Khasiat Teh Kembang Sepatu, Salah Satunya Sehatkan Jantung
Senin 10-03-2025,13:17 WIB
Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan
Senin 10-03-2025,13:11 WIB