RadarLebong.com, LEBONG - Terhitung tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pejabat berwenang. Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden, Joko Widodo. "LHKASN ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Siharka) ASN milik Menpan RB," kata Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah. Format laporan LHKASN ini, kata dia, berbeda dengan format LHKPN yang diwajibkan bagi pejabat negara. Jika LHKPN pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, LHKASN dilaporkan ke Menpan RB. "LHKASN ini wajib bagi seluruh ASN," ujarnya. Ditambahkannya, LHKASN ini merupakan salah satu kriteria dalam dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi. Untuk kekayaan ASN inipun baru akan mulai dilaporkan pada Febuari atau Maret mendatang. "Untuk kita (Lebong, red) aturan ini akan mulai diberlakukan tahun ini," singkatnya. (wlk)
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Kamis 13-01-2022,12:18 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,17:13 WIB
Toyota Kijang LGX 2026 Hybrid Muncul Lebih Modern
Selasa 21-04-2026,16:46 WIB
Daftar Lengkap Promo Hari Kartini 2026: Makan Enak di HokBen, Kintan, hingga Chatime Mulai Rp21 Ribu
Selasa 21-04-2026,16:34 WIB
Cara Menghidupkan Motor Tanpa Kunci untuk Kondisi Darurat
Selasa 21-04-2026,16:26 WIB
BBM B50 Bakal Diterapkan 1 Juli 2026, Lebih Irit Dibanding Solar?
Selasa 21-04-2026,17:10 WIB
Honda XRM 150 2026: Bebek Petualang Honda Makin Modern
Terkini
Selasa 21-04-2026,17:16 WIB
Suzuki Satria FU 150 2026 Masih Jadi Tulang Punggung
Selasa 21-04-2026,17:13 WIB
Toyota Kijang LGX 2026 Hybrid Muncul Lebih Modern
Selasa 21-04-2026,17:10 WIB
Honda XRM 150 2026: Bebek Petualang Honda Makin Modern
Selasa 21-04-2026,17:07 WIB
Nissan Juke EV 2027: Desain Ikonik Kini Listrik Penuh
Selasa 21-04-2026,17:05 WIB