RadarLebong.com, LEBONG - Terhitung tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pejabat berwenang. Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden, Joko Widodo. "LHKASN ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Siharka) ASN milik Menpan RB," kata Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah. Format laporan LHKASN ini, kata dia, berbeda dengan format LHKPN yang diwajibkan bagi pejabat negara. Jika LHKPN pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, LHKASN dilaporkan ke Menpan RB. "LHKASN ini wajib bagi seluruh ASN," ujarnya. Ditambahkannya, LHKASN ini merupakan salah satu kriteria dalam dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi. Untuk kekayaan ASN inipun baru akan mulai dilaporkan pada Febuari atau Maret mendatang. "Untuk kita (Lebong, red) aturan ini akan mulai diberlakukan tahun ini," singkatnya. (wlk)
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Kamis 13-01-2022,12:18 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,12:24 WIB
Tips Setting Wajib Pengguna Baru INFINIX NOTE 60 5G dengan XOS 16 Paling Lengkap
Kamis 19-02-2026,09:00 WIB
Yamaha Jogi 125: Skutik Retro 125 cc Siap Tantang Honda Scoopy dengan Harga Rp19,3 Jutaan
Kamis 19-02-2026,18:09 WIB
Toyota C-HR 2026: Kecil Lincah dan Penuh Sensasi EV
Kamis 19-02-2026,17:58 WIB
Honda Supra X125 2026 Tampil Lebih Premium
Kamis 19-02-2026,18:02 WIB
Seliter Tembus 65 Km, Honda CT125 2026 Tawarkan Gaya Retro
Terkini
Kamis 19-02-2026,18:12 WIB
Rolls-Royce Bikin Mobil Sultan Timur Tengah, Cek Tampilan Interiornya
Kamis 19-02-2026,18:09 WIB
Toyota C-HR 2026: Kecil Lincah dan Penuh Sensasi EV
Kamis 19-02-2026,18:06 WIB
Kawasaki Kaze, Penantang Astrea Grand yang Sudah Discontinue
Kamis 19-02-2026,18:02 WIB
Seliter Tembus 65 Km, Honda CT125 2026 Tawarkan Gaya Retro
Kamis 19-02-2026,17:58 WIB