RadarLebong.com, LEBONG - Terhitung tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pejabat berwenang. Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden, Joko Widodo. "LHKASN ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Siharka) ASN milik Menpan RB," kata Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah. Format laporan LHKASN ini, kata dia, berbeda dengan format LHKPN yang diwajibkan bagi pejabat negara. Jika LHKPN pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, LHKASN dilaporkan ke Menpan RB. "LHKASN ini wajib bagi seluruh ASN," ujarnya. Ditambahkannya, LHKASN ini merupakan salah satu kriteria dalam dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi. Untuk kekayaan ASN inipun baru akan mulai dilaporkan pada Febuari atau Maret mendatang. "Untuk kita (Lebong, red) aturan ini akan mulai diberlakukan tahun ini," singkatnya. (wlk)
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Kamis 13-01-2022,12:18 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,10:31 WIB
Nikmati Diskon Akhir Tahun! 5 HP Infinix Turun Harga
Kamis 28-11-2024,11:55 WIB
Adu Kecanggihan Kamera Flagship: Vivo X100 Pro dengan Samsung Galaxy S24 Ultra
Kamis 28-11-2024,14:47 WIB
Benarkah Keseringan Makan Tahu Memperparah Kadar Asam Urat?
Kamis 28-11-2024,10:25 WIB
Kolaborasi Bersama Intel, Lenovo Rilis Yoga Slim 7i Aura Edition
Kamis 28-11-2024,10:05 WIB
Samsung Galaxy A16 5G vs vivo V40 Lite 4G, Mana Yang Bagus?
Terkini
Kamis 28-11-2024,15:04 WIB
Efek Samping Jika Kebanyakan Makan Petai Salah Satunya Sakit Ginjal
Kamis 28-11-2024,14:47 WIB
Benarkah Keseringan Makan Tahu Memperparah Kadar Asam Urat?
Kamis 28-11-2024,14:43 WIB
Waspadai Penyakit Kulit Musim Hujan, Salah Satunya Kurap
Kamis 28-11-2024,14:38 WIB
Fakta Atau Mitos Tertawa Sebagai Kunci Menjaga Daya Tahan Tubuh
Kamis 28-11-2024,14:24 WIB