Aliansi PPPK Paruh Waktu Desak Regulasi Peralihan Status dan Standar Gaji Minimum Seiring UMK
Aliansi PPPK Paruh Waktu Desak Regulasi Peralihan Status dan Standar Gaji Minimum Seiring UMK-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.ID-Pemerintah daerah (pemda) membutuhkan regulasi untuk peralihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK. Aturan terkait gaji juga penting, mengingat banyak P3K PW digaji sangat rendah.
Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengatakan salah satu tuntutan dalam aksi PPPK dan P3K PW pada Juni - Juli mendatang ialah regulasi baru peralihan ke penuh waktu secara bertahap.
"Bila ada peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu secara bertahap, maka harus ada aturan minimal penggajian UMK setempat," kata Rini kepada JPNN, Jumat (8/5).
Menurut Rini, aturan standar minimal gaji P3K PW ini sangat mendesak, karena masih banyak daerah yang memberikan upah Rp 300 ribu bahkan ada pula yang nol rupiah. Rini pun menilai bahwa peralihan anggaran gaji PPPK ke pemerintah pusat merupakan sebuah jalan terbaik jika fiskal daerah sudah tidak bisa memenuhi.
Dia pun mengakui bahwa sebenarnya hal ini sudah disampaikan dalam dua surat yang dilayangkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hanya saja, kata Rini, tidak ada respons dari Istana Negara. Hal itu pula yang kemudian mendorong PPPK dan P3K PW menyiapkan aksi besar-besaran. Rini mengatakan bahwa mereka sudah cukup bersabar menunggu jawaban Istana Negara terhadap surat-surat yang telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Aliansi PPPK PW Indonesia hanya ingin menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan. Jangan sampai presiden hanya mendapatkan informasi yang tidak utuh.
"Karena belum ada respons atas dua surat yang sudah kami layangkan kepada presiden, wakil presiden, Komisi II DPR RI, dan Kemendagri, Aliansi PPPK PW Indonesia akhirnya memutuskan untuk kembali menindaklanjuti surat tersebut," kata Rini.
Dia menambahkan,Dewan Pengurus Pusat Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia memandang momen ini sebagai kesempatan baik untuk menyampaikan aspirasi secara persuasif melalui surat kepada presiden, DPR RI, Komisi II, dan Kemendagri.
Harapannya, pemerintah segera menghadirkan regulasi yang mendukung percepatan peralihan status menjadi PPPK penuh waktu. Di samping pengalihan pembiayaan gaji ke APBN karena keterbatasan fiskal daerah, bukan hal yang mustahil ketika Presiden Prabowo mengeluarkan PP atau perpres.
Namun, apabila aspirasi ini tidak mendapat respons yang jelas, DPP Aliansi PPPK PW Indonesia menyampaikan bahwa mereka tak akan mampu menahan rekan-rekannya di daerah untuk datang langsung menyuarakan tuntutannya kepada presiden melalui aksi unjuk rasa. "Jika langkah persuasif tidak lagi disambut dengan baik, kami tidak bisa menghalau kawan-kawan di daerah.
Sementara ini, kami masih bisa menahan dengan memberikan harapan masih bisa audensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU)," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara, karena sampai saat ini pemerintah daerah juga menunggu regulasi pusat terkait peralihan P3K PW.
Rencananya aksi ini akan digelar sekitar Juni - Juli 2026. Aliansi PPPK PW Indonesia akan turun bersama-sama dengan organisasi lain di Aliansi Merah Putih, baik P3K PW maupun PPPK penuh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
