Tanpa Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Tanpa Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.-foto :dokumentasi polres lebong-

Kapolres Lebong menegaskan bahwa pelaku SL akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi hukum, serta melaporkan hasil perkembangan kasus kepada pimpinan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak aman,” kata Suwandi.

Polres Lebong mengimbau warga, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan dan sering beraktivitas di kebun atau sawah, agar tidak lengah saat meninggalkan kendaraan. Motor yang diparkir di area terbuka tanpa pengawasan dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja,” tutup Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: