Cara Praktis Membuat SKCK Online, Ini Persyaratannya

Cara Praktis Membuat SKCK Online-foto:tangkapan layar-
- Pilih menu "Ajukan SKCK".
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara Online.
- Klik "Mulai".
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran.
- Pilih "bayar", biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
- Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Sebelum itu perhatikan juga syarat-syarat yang diperlukan sebelum mebuat SKCK, yaitu:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
- Scan Akta Kelahiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: