Cara Praktis Membuat SKCK Online, Ini Persyaratannya

Cara Praktis Membuat SKCK Online-foto:tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK saat ini bisa melalui Online.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
BACA JUGA:Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.
Layanan pembuatan SKCK secara online diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.
Masyarakat bisa mengakses layanan ini via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore.
Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan publik POLRI, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
Berikut ini beberapa cara untuk membuat SKCK secara online:
- Download aplikasi Super Apps Presisi.
- Daftar akun Super Apps Presisi.
- Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan - KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
- Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: