Waspadai Modus Baru Penipuan PKH-BPNT 2025 di Telegram

Modus Baru Penipuan PKH-BPNT-foto:tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID - Seiring dengan pengumuman pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025, berbagai modus penipuan mulai bermunculan terutama melalui platform media sosial.
Para pelaku kejahatan siber saat ini aktif menyebarkan tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai kabar gembira pencairan bantuan.
Dikutip dari kanal YouTube Kinan, mereka menggunakan strategi mengirimkan pesan yang mengindikasikan bahwa penerima telah terdaftar sebagai penerima bantuan dan diminta untuk mengklik tautan tertentu.
Modus operandi ini sangat berbahaya karena tautan tersebut berpotensi menjadi alat untuk meretas perangkat penerima pesan, yang dapat mengakibatkan pencurian data pribadi atau bahkan kerugian finansial.
BACA JUGA:Download Aplikasi di Laptop Jadi Makin Lancar Pakai Biznet
Pemerintah melalui pendamping PKH telah mengidentifikasi beberapa pola umum penipuan yang sering terjadi.
Salah satu yang paling sering ditemui adalah penyebaran informasi palsu melalui aplikasi pesan instan dan platform media sosial seperti Telegram.
Para penipu sering menggunakan nama atau logo instansi pemerintah untuk memberikan kesan resmi dan terpercaya.
Mereka bahkan terkadang menggunakan data pribadi yang mungkin didapatkan dari kebocoran data untuk membuat pesan penipuan terlihat lebih meyakinkan
Penting untuk dipahami bahwa pemerintah tidak pernah meminta penerima bantuan untuk mengklik tautan atau memberikan informasi pribadi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
Untuk mencegah terjadinya penipuan, pemerintah telah menetapkan prosedur standar dalam penyaluran bantuan sosial yang harus diketahui masyarakat.
Bantuan PKH dan BPNT tahap pertama 2025 hanya dilakukan melalui dua mekanisme resmi, yaitu melalui rekening bank (ATM) atau melalui kantor pos.
Tidak ada mekanisme lain di luar kedua jalur tersebut. Untuk verifikasi status penerimaan bantuan.
Masyarakat dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing atau mengecek melalui aplikasi resmi yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: