Korban dan Pelaku Saling Memaafkan, Kasus KDRT di Lebong Selesai Lewat RJ
Korban dan Pelaku Saling Memaafkan, Kasus KDRT di Lebong Selesai Lewat RJ-foto :dokumentasi polres lebong-
Penerapan RJ di Polres Lebong ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan cara damai.
RJ bukan hanya mengedepankan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan hubungan dan membangun kembali kedamaian dalam masyarakat.
Manfaat Restorative Justice:
Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku
Mencegah terulangnya tindak pidana
Membangun kembali kedamaian dalam masyarakat
Meningkatkan rasa keadilan bagi korban
Mengurangi beban perkara di pengadilan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: