Korban dan Pelaku Saling Memaafkan, Kasus KDRT di Lebong Selesai Lewat RJ

Korban dan Pelaku Saling Memaafkan, Kasus KDRT di Lebong Selesai Lewat RJ

Korban dan Pelaku Saling Memaafkan, Kasus KDRT di Lebong Selesai Lewat RJ-foto :dokumentasi polres lebong-

Penerapan RJ di Polres Lebong ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan cara damai.

RJ bukan hanya mengedepankan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan hubungan dan membangun kembali kedamaian dalam masyarakat.

Manfaat Restorative Justice:

Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku

Mencegah terulangnya tindak pidana

Membangun kembali kedamaian dalam masyarakat

Meningkatkan rasa keadilan bagi korban

Mengurangi beban perkara di pengadilan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: