Syarat Daftar PPK Pilkada 2024 Lebong: Usia 17-55 Tahun, Pendidikan Minimal SMA
![Syarat Daftar PPK Pilkada 2024 Lebong: Usia 17-55 Tahun, Pendidikan Minimal SMA](https://radarlebong.disway.id/upload/4dc6691c412f76d3d7180d30d8afbfbf.jpg)
Syarat Daftar PPK Pilkada 2024 Lebong: Usia 17-55 Tahun, Pendidikan Minimal SMA-foto :facebook-
BACA JUGA:Tentang SIAKBA KPU: Kegunaan dan Cara Kerjanya dalam Perekrutan Pendaftaran PPK&PPS Pilkada 2024
- Fotocopy KTP el
- Fotocopy Ijazah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas Foto 4 x 6
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Seluruh dokumen persyaratan diunduh di https://siakba_kpu.go.id. Dan, berkas fisiknya diantarkan langsung ke kantor KPU Lebong
"Bagi masyarakat yang belum paham cara mendaftar lewat SIAKBA bisa konsultasi langsung ke KPU Lebong," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Lanjut Devi menjelaskan, dalam pembentukan PPK Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan nantinya para calon anggota PPK lakukan.
Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum PPK terpilih ditetapkan dan dilantik.
Dirinya memastikan dalam tahapan seleksi tertulis PPK akan digunakan sistem Computer Asisted Test (CAT).
Dirinya menambahkan, pada pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan dibutuhkan 5 PPK.
"Selain itu domisili peserta harus sesuai dengan wilayah kerja PPK itu sendiri," jelasnya
Lebih jauh Devi, menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan 476 tahun 2024,
maka KPU Lebong akan melakukan rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dengan menggunakan metode seleksi terbuka.
Penerimaan pendaftar PPK Pilkada 2024 ini dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: