Syarat Daftar PPK Pilkada 2024 Lebong: Usia 17-55 Tahun, Pendidikan Minimal SMA
Syarat Daftar PPK Pilkada 2024 Lebong: Usia 17-55 Tahun, Pendidikan Minimal SMA-foto :facebook-
RADARLEBONG.ID - Seluruh KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024 membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Diketahui, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak selasa , 23 April 2024 hingga Senin 29 April 2024.
Adapun komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti pemilu 2024 yakni berjumlah 5 orang per kecamatan.
BACA JUGA:PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Lebong Direkrut Ulang, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
Bagi yang tertarik mendaftar menjadi anggota PPK Pilkada 2024, simak informasinya sebagai berikut
Syarat Pendaftaran PPK yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 seperti berusia minimal 17 tahun,
tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA sederajat
dan diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun terhitung saat pemungutan suara November mendatang.
BACA JUGA:Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!
Sementara, untuk kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PPK sebagai berikut:
- Surat Pendaftaran
- Surat Pernyatan
- Daftar Riwayat Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: