Jalan Rusak Harus Lapor ke Siapa? Mudah Kok, Cukup dengan Aplikasi

Jalan Rusak Harus Lapor ke Siapa? Mudah Kok, Cukup dengan Aplikasi

Jalan Rusak Harus Lapor ke Siapa? Mudah Kok, Cukup dengan Aplikasi-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik,

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Untuk itu, Anda harus memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusakan, agar bisa tepat dalam melaporkan ke instansi terkait.

Buka browser Anda. Bisa melalui laptop/PC atau telepon genggam.

Ketik alamat lapor.go.id;

Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci;

Mengunggah foto atau video yang mendukung laporan,

Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak;

Setelah selesai klik 'lapor

Di samping itu, layanan aspirasi yang disediakan oleh sejumlah daerah tertentu memiliki mekanisme sendiri untuk menampung laporan tentang jalan rusak.

Aduan tersebut dapat disampaikan dengan cara beragam, seperti platform pelaporan daerah atau narahubung yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.(*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: