Daftar Lengkap Tarif Angkutan Lebaran Seluruh Kabupaten & Luar Daerah di Provinsi Bengkulu, Cek!

Daftar Lengkap Tarif Angkutan Lebaran Seluruh Kabupaten & Luar Daerah di Provinsi Bengkulu, Cek!

Daftar Lengkap Tarif Angkutan Lebaran Seluruh Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Cek!-foto :tangkapan layar/YouTube-

Bengkulu - Muko-Muko (travel) Rp.170.000-Rp.200.000

Bengkulu — Lebong (travel) Rp.120.000-Rp.140.000

Bengkulu - Manna (travel) Rp.100.000-Rp.120.000

Bengkulu - Medan (travel) Rp.600.000-Rp.650.000

Bengkulu - Arga Makmur (travel) Rp.80.000-Rp.100.000.

Penetapan tarif angkutan Lebaran tersebut dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi dan Kabupaten/Kota Bengkulu,

bersama Dinas Perhubungan, serta perwakilan para pengusaha angkutan darat yang ada di Bengkulu, telah menyepakati kenaikan tarif angkutan selama masa mudik Lebaran tahun 2024.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, mengatakan bahwa keputusan ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 April hingga 18 April mendatang.

Kenaikan tarif akan berlaku untuk semua jenis angkutan resmi, termasuk angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan darat antar dalam provinsi (AKDP), dengan ketentuan mengikuti batas bawah dan batas atas harga.

"Sesuai kesepakatan forum rapat, kenaikan tarif akan berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, atau sejak tanggal 3

hingga 18 April 2024 mendatang," tutur Tharmizi, seperti dilaporkan oleh harian rakyatbengkulu.bacakoran.com pada hari Senin, 1 April 2024.

Hasil kesepakatan tersebut juga menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas bawah akan mengikuti harga normal angkutan pada hari-hari biasa, sementara tarif batas atas dinaikkan sekitar 10-30 persen.

"Rata-rata kenaikan adalah 25 persen, namun ada batas atas sebesar 10-30 persen," tambahnya.

Tarmizi juga menegaskan bahwa angkutan yang menetapkan harga di atas batas yang sudah ditetapkan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Meskipun demikian, pihak Organda terus memberikan imbauan kepada seluruh angkutan di bawah kewenangannya agar tarif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: