Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi, Catat!

Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi, Catat!

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Sugianto menjelaskan persyaratan maju calon independes Pilkada 2024 di Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

BACA JUGA:Jelang Lebaran 1445 H, KPK Ingatkan PNS & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Hal ini disebabkan karena proses pendaftaran jalur independen melibatkan langkah-langkah yang cukup panjang,

mulai dari pengumpulan dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga proses perbaikan.

"Oleh karena itu, pembukaan pendaftaran untuk calon jalur independen akan dilakukan pada bulan Mei, sementara pendaftaran calon secara keseluruhan baru akan dibuka pada bulan Agustus.

Ini memberikan waktu sekitar 3 bulan bagi calon perseorangan untuk memenuhi persyaratan dukungan," jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Lebong telah menerima hibah sebesar Rp 20,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lebong.

Hibah ini akan disalurkan dalam 3 tahap, dengan pencairan pertama dilakukan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp 6 miliar, pencairan kedua pada bulan Mei 2024 juga sebesar Rp 6 miliar,

dan pencairan terakhir pada bulan Agustus dengan jumlah Rp 8,5 miliar.

Penyaluran hibah ini akan membantu membiayai berbagai kebutuhan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

"Namun kita melihat lagi seperti proses penyalurannya," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: