BAHAYA! Smart Wallet Diblokir, Waspadai Penipuan Berkedok Investasi!

BAHAYA! Smart Wallet Diblokir, Waspadai Penipuan Berkedok Investasi!

BAHAYA! Smart Wallet Diblokir, Waspadai Penipuan Berkedok Investasi!--ilsutrasi (pixabay)

RADARLEBONG.ID - Baru-baru ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir akses Smart Wallet, aplikasi robot trading yang diklaim ilegal dan menipu masyarakat.

Pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya penipuan berkedok investasi.

Modus Penipuan Smart Wallet

Smart Wallet menjanjikan keuntungan besar bagi penggunanya dengan sistem robot trading yang diklaim canggih.

Pengguna diiming-imingi keuntungan fantastis tanpa perlu bersusah payah.

Namun, di balik janji manis tersebut, Smart Wallet terbukti melakukan berbagai praktik penipuan, antara lain:

BACA JUGA:OJK Batasi Pinjaman Online Jadi Maksimal 3 Platform, Ini Alasannya!

  • Penghimpunan dana ilegal: Smart Wallet tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan investasi.
  • Sistem MLM: Smart Wallet menggunakan sistem multi-level marketing (MLM) untuk merekrut member baru. Member baru diharuskan menyetorkan dana untuk mendapatkan keuntungan.
  • Manipulasi keuntungan: Smart Wallet memanipulasi data dan grafik keuntungan untuk menarik minat calon member.
  • Bonus berjenjang: Smart Wallet memberikan bonus kepada member yang berhasil merekrut member baru, bukan berdasarkan keuntungan dari investasi.

Dampak Penipuan Smart Wallet

Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan Smart Wallet dan mengalami kerugian finansial yang besar.

Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap investasi digital menjadi menurun.

BACA JUGA:OJK Ambil Tindakan Tegas, 1.466 Pinjaman Online Ilegal Ditutup

Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan berkedok investasi, khususnya yang menawarkan keuntungan besar dengan risiko minimal.

Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan investasi:

  • Pastikan legalitas: Selalu periksa legalitas perusahaan dan produk investasi sebelum berinvestasi. Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari OJK.
  • Hindari iming-iming keuntungan besar: Janji keuntungan besar dengan risiko minimal merupakan ciri-ciri penipuan.
  • Pahami cara kerja investasi: Pelajari cara kerja investasi dan pahami risikonya.
  • Laporkan ke OJK: Laporkan ke OJK jika menemukan penipuan berkedok investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: