OJK Batasi Pinjaman Online Jadi Maksimal 3 Platform, Ini Alasannya!
OJK Batasi Pinjaman Online Jadi Maksimal 3 Platform, Ini Alasannya!--IG @ojkindonesia
RADARLEBONG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran OJK No. 19 tahun 2023, yang mengatur layanan di industri pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Salah satu aspek yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah pembatasan jumlah pinjaman yang dapat diajukan oleh peminjam, khususnya di platform pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa batasan ini diberlakukan agar konsumen tidak mengalami kelebihan pendanaan yang dapat membawa dampak negatif.
"Dengan meminjam maksimal di tiga pinjol, konsumen diharapkan dapat mengelola pembayaran kembali dengan lebih baik," ungkap Agusman dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023).
BACA JUGA:OJK Ambil Tindakan Tegas, 1.466 Pinjaman Online Ilegal Ditutup
SE OJK terbaru juga mengatur aturan terkait penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Dalam hal pendanaan konsumtif, penyelenggara harus menilai perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh peminjam dengan penghasilan tertinggi, yang ditetapkan sebesar 50% pada tahun pertama setelah SE OJK ditetapkan.
Hasilnya, peminjam hanya dapat mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal 50% dari penghasilannya.
Aturan ini kemudian semakin ketat, dengan perbandingan tersebut turun menjadi 40% pada tahun kedua dan 30% pada tahun ketiga setelah SE OJK ditetapkan.
Agusman juga menyebutkan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini sedang mengembangkan Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
BACA JUGA:Fix! Izin Dicabut, OJK Hentikan Semua Layanan Pinjol Danafix
Ke depannya, Pusdafil ini akan terintegrasi dengan SLIK OJK. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam meningkatkan infrastruktur untuk penilaian kemampuan bayar peminjam.
SE OJK ini dianggap penting untuk mengatur mekanisme penyaluran pendanaan dan penagihan.
Agusman menekankan bahwa analisis yang cermat perlu dilakukan dalam menyalurkan pinjaman, dengan memperhatikan kelayakan dan menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: