Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS?

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS?

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS? -Foto : internet -

BACA JUGA:Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp

Tujuan dan Manfaat

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi jaminan kesehatan.

Dengan menjadi syarat pembuatan SKCK, diharapkan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan segera mendaftarkan diri.

Syarat dan Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk membuat SKCK, pemohon harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut beberapa cara untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

Melalui website BPJS Kesehatan:

Kunjungi website https://bpjs-kesehatan.go.id/.

Pilih menu "Cek Status Kepesertaan".

Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

Klik "Cek".

Melalui aplikasi Mobile JKN:

Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

Buka aplikasi dan masuk dengan akun BPJS Kesehatan.

Pilih menu "Kartu Digital".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: