Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya

Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya

Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya-tangkapan layar-

RADARLEBONG.ID - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi, di mana rakyat menentukan wakilnya di pemerintahan.

Di Indonesia, sistem pembagian kursi untuk DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte-Lague yang telah digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, apakah pada Pemilu 2024 ini metode yang sama akan diterapkan?

Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai metode perhitungan suaranya.

BACA JUGA:Real Count KPU Pukul 01.00 WIB: PAN Berjaya di Dapil 1 & 3 Lebong, Partai Golkar Unggul di Dapil 2

Sebelum itu, kita simak mengenai metode Sainte-Lague

Metode Sainte-Lague: Sebuah Pendekatan Proporsional

Metode Sainte-Lague, diperkenalkan oleh Andre Sainte-Lague pada tahun 1910, merupakan sistem proporsional yang bertujuan untuk menghasilkan representasi yang sedekat mungkin dengan suara rakyat.

Sistem ini menggunakan bilangan pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dan seterusnya) untuk membagi suara sah yang diperoleh setiap partai politik.

BACA JUGA:Ini Hasil Hitung Suara Sementara Caleg DPRD Lebong Dapil 1

Penerapan dalam Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, metode Sainte-Lague diterapkan dengan beberapa ketentuan:

Ambang batas parlemen: Setiap partai politik harus memperoleh minimal 4% suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR.

Perhitungan kursi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: