Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya
Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya-tangkapan layar-
--
Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
BACA JUGA:Update Terbaru! Hasil Hitung Suara Sementara Caleg DPRD Lebong Dapil 2
Kursi diberikan kepada partai politik dengan hasil bagi terbesar secara berurutan.
Proses ini diulang hingga semua kursi di dapil terpenuhi.
Contoh Simulasi:
Misalkan terdapat 4 kursi di suatu dapil dengan 5 partai politik yang mengikuti Pemilu:
Partai A: 30.000 suara
Partai B: 20.000 suara
Partai C: 15.000 suara
Partai D: 7.000 suara
Partai E: 5.000 suara
Perhitungan Kursi:
Berdasarkan simulasi, perolehan kursi di dapil tersebut adalah:
Partai A: 2 kursi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: