Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya

Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya

Pembagian Kursi DPR dan DPRD, Apakah Gunakan Metode Sainte-Lague pada Pemilu 2024? Simak Cara Hitung Suaranya-tangkapan layar-


--

Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

BACA JUGA:Update Terbaru! Hasil Hitung Suara Sementara Caleg DPRD Lebong Dapil 2

Kursi diberikan kepada partai politik dengan hasil bagi terbesar secara berurutan.

Proses ini diulang hingga semua kursi di dapil terpenuhi.

Contoh Simulasi:

Misalkan terdapat 4 kursi di suatu dapil dengan 5 partai politik yang mengikuti Pemilu:

Partai A: 30.000 suara

Partai B: 20.000 suara

Partai C: 15.000 suara

Partai D: 7.000 suara

Partai E: 5.000 suara

Perhitungan Kursi:

Berdasarkan simulasi, perolehan kursi di dapil tersebut adalah:

Partai A: 2 kursi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: