Mau Nyoblos, Tapi Undangan Pemilu (C6) Hilang Entah Dimana? Tenang, Ini Caranya
Mau Nyoblos, Tapi Undangan Pemilu (C6) Hilang Entah Dimana? Tenang, Ini Caranya -Foto : Dokumentasi/radarlebong-
BACA JUGA:Pemilu 2024, 14 Februari Apakah jadi Tanggal Merah Bulan Februari 2024?
Hal yang perlu diingat adalah bahwa Undangan Pemilu (C6) bukanlah syarat wajib untuk mencoblos. Fungsi utamanya adalah sebagai undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS.
Idealnya, formulir Undangan Pemilu (C6) seharusnya sudah diterima maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan.
Jadi, jika hingga H-3 kamu belum menerima Undangan Pemilu, segera hubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat untuk mendapatkan bantuan.
Untuk memastikan proses pencoblosan berjalan lancar, pastikan kamu membawa berkas-berkas penting saat menuju TPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Selain Undangan Pemilu (C6), pastikan juga kamu membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika kamu belum memiliki e-KTP, jangan lupa bawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP yang sah dari Dukcapil Kemendagri.
Ingatlah bahwa waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Pastikan untuk memberikan suaramu tepat waktu di TPS masing-masing.
Dengan memperhatikan hal-hal ini, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar
dan suara kita dapat tercatat dengan baik di Pemilihan Umum 2024 mendatang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: