Ibu Hamil Wajib Tahu! Puskesmas Semelako Gratiskan Pemeriksaan USG

Ibu Hamil Wajib Tahu! Puskesmas Semelako Gratiskan Pemeriksaan USG

Ibu Hamil Wajib Tahu! Puskesmas Semelako Gratiskan Pemeriksaan USG -foto : carles/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Guna menurunkan angka kematian ibu hamil pada masa persalinan, di antaranya risiko komplikasi hingga kematian janin dan ibu sedang hamil.

Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Semelako Kecamatan Lebong Tengah, Agustina Ningrum, SKM, A.Md, Kep meminta kepada masyarakat dalam wilayahnya agar ikut melakukan USG di puskesmas.  

Dikatakan Agustin, jika pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan mengandung. 

"Bantuan alat USG sudah kita terima sejak Desember 2022 lalu, artinya saat ini masyarakat sudah bisa melakukan USG di puskesmas yang diberikan secara gratis," kata Agustin. 

BACA JUGA:Bumil Wajib Tahu, USG Bisa Juga di Puskesmas

Lebih jauh, dijelaskannya, dalam pelaksaan USG tidak dapat dilakukan orang sembarangan, sehingga adanya petugas secara khusus, pemeriksaan sendiri dilakukan sebanyak 6 kali untuk mengetahui kondisi kandungan pasien. 

''Melalui USG kita bisa mengertahui kondisi pasien, apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi,

maka dapat dilihat dari USG ini tadi, berarti ibu tersebut tidak dapat melakukan lahiran secara normal," terangnya. 

Tambah Agustina, dengan USG juga dapat melihat potensi terjadinya kelainan pada janin manakala calon bayi ini dalam rahim dan usia tidak sesuai perkembangan pada umumnya.

BACA JUGA:Mudah dan Aman, Emak-emak Lebong Pilih Suntik KB untuk Cegah Kehamilan

Risikonya adalah bayi melintang hingga tidak berkembang secara normal, bahkan bisa berakibat kematian.

"Jadi, USG untuk mendeteksi dini bayi lahir tak wajar. Bahkan, alat itu juga mampu mendeteksi risiko gangguan jantung dan komplikasi lain pada ibu hamil untuk mencegah kematian," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: