Nunggak Iuran?Tenang, Ada Rehab Program dari BPJS Kesehatan

Nunggak Iuran?Tenang, Ada Rehab Program dari BPJS Kesehatan

Nunggak Iuran?Tenang, Ada Rehab Program dari BPJS Kesehatan-Foto : Internet -

RADARLEBONG.ID - Dalam upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Nah, bagi peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Lebong yang memiliki tunggakan bisa menjadikan program REHAB sebagai pilihan.

Menyusul, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan Kabupaten Lebong mencatat tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri di Kabupaten Lebong telah mencapai Rp 6,4 miliar. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Admin BPJS Kesehatan 2024: Buruan Daftar, Sampai 28 Februari!

Tunggakan ini berasal dari 8.302 jiwa yang termasuk dalam segmen peserta mandiri, dengan mayoritas tunggakan pada kelas 3, sedangkan jumlah tunggakan pada kelas 1 dan 2 tergolong sedikit.

Periode tunggakan ini telah terjadi sejak tahun 2014 hingga Januari 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Lebong,Diky Ardi Yudha, S.KM, MM,  menjelaskan bahwa angka tunggakan tersebut mencakup periode dua tahun atau 24 bulan.

Menurutnya, salah satu penyebab tunggakan BPJS Kesehatan ini adalah kebiasaan masyarakat yang cenderung mengurus kepesertaan hanya pada saat membutuhkan, seperti dalam kondisi sakit atau persiapan untuk persalinan.

BACA JUGA:Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp

Namun, setelah pulih atau melahirkan, masyarakat sering mengabaikan kewajiban membayarkan iuran setiap bulan.

Hal ini merupakan akibat dari kondisi ekonomi masyarakat yang juga ikut memengaruhi kepatuhan pembayaran iuran.

"Namun, kita memahami bahwa kondisi ini juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Namun, lanjut Diky untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Secara Bertahap (Rehab) beberapa tahun terakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: