KPU Lebong Mulai Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres 2024

KPU Lebong Mulai Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres 2024

KPU Lebong Mulai Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres 2024-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Tahap penyortiran dan pelipatan ribuan Surat Suara (SuSu) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 telah dimulai, sejak Sabtu (16/12).

Dalam menyukseskan tahapan penyortiran dan pelipatan SuSu atau Surat Suara tersebut,

KPU Lebong akan memberikan upah Rp 239/lembar untuk 38 petugas yang diterjunkan guna membantu proses sortir dan lipat SuSu Pilpres yang dilakukan di gudang logistik.

Penting untuk dicatat bahwa petugas yang terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres dipastikan tidak memiliki hubungan dengan partai politik (Parpol) dan dijamin menjalankan tugas mereka dengan profesional.

BACA JUGA:KPU Lebong Gandeng Stakeholder dan Jurnalis untuk Sukseskan Pemilu 2024

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, melalui Sekretaris KPU Lebong, Martoni, S.Sos, menetapkan target penyelesaian penyortiran dan pelipatan ribuan surat suara Pilpres dalam waktu dua hari.


KPU Lebong Mulai Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres 2024-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-

Setiap kotak surat suara akan disortir dan dilipat oleh dua petugas.

Saat ini, belum ditemukan adanya surat suara yang rusak atau cacat selama proses penyortiran dan pelipatan.

Petugas yang terlibat akan menerima upah sebesar Rp 239 per lembar surat suara. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

BACA JUGA:Linmas Desa/Kelurahan Diberdayakan Amankan TPS Pemilu 2024 di Lebong

"Kami akan berusaha mengejar proses sortir dan lipat bisa diselesaikan hari ini, tapi jika tidak, maka akan dilanjutkan besok," kata Martoni.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan setiap lembar surat suara Pilpres dalam kondisi baik dan layak digunakan.

"Jika ditemukan surat suara rusak, akan dipisahkan dan dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu," ungkap Martoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: