Nach Loe! Seliweran di Malam Hari Sembari Membawa Sajam, Dalih untuk Jaga-jaga, Pria Lebong Diamankan
Tsk: Tersangka pembawa sajam diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong--
Dijelaskan Kasat, membawa atau memiliki sajam untuk masyarakat umum sendiri memiliki aturan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Dimana didalam Undang-undang tersebut ada yang menyebutkan barang siapa yang menyimpan, memiliki suatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Lebong untuk bisa selalu berhati-hati ketika membawa sajam, jangan sampai melawan hukum. Kecuali untuk keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga, untuk keperluan pekerjaan atau yang lainnya," tandasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: