Pelanggar Aturan Lalu Lintas Tak Berhak Dapat Santunan

Pelanggar Aturan Lalu Lintas Tak Berhak Dapat Santunan

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si. --

RADARLEBONG.ID  - Bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang mengalami atau menjadi korban kecelakaan, jika melanggar peraturan lalu lintas (lalin) sebaikanya tidak mengharapkan untuk mendapatkan santunan.

Sebab, korban kecelakaan yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalin tidak diberikan santunan.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si. 

"Iya, bagi korban kecelakaan yang melanggar peraturan lalu lintas itu tidak diberikan santunan dari Jasa Raharja," kata Arief Abdullah kemarin. 

BACA JUGA:Jaksa Siap Berikan Pendampingan Penggunaan Dana Desa di Lebong

Dikatakannya, terdapat beberapa korban kecelakaan yang tidak bisa diberikan santunan, seperti melawan arus, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),

Kendaraan yang dimodifikasi, menerobos palang pintu rel kereta api, berkendara tidak dilengkapi STCK, hingga berkendara dengan tidak wajar. 

"Perlu kami tegaskan santunan dari Jasa Raharja tersebut tidak bisa diberkian bagi korban kecelakaan yang melanggar peraturan lalu lintas seperti yang dimaksud diatas," tegasnya. 

Arief menambahkan, Ia tak menampik jika angka peristiwa lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong masih sangat tinggi.

BACA JUGA:RAPBD 2024 Lebong : Belanja Daerah Rp578 M, Pendapatan Daerah Rp549 M

Kasus kecelakaan yang sudah harus menjadi catatan bersama, terutama bagi para orang tua untuk lebih selektif dalam memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena untuk berkendara harus memiliki SIM. 

"Upaya menekan peristiwa lakalantas tentu harus dimulai dari kesadaran masyarakat itu sendiri, salah satunya dengan lebih meningkatkan disiplin untuk tertib dalam berlalulintas,

sehingga bisa meminimalisir pelanggaran lalulintas dan menurunkan angka kecelakaan," tukasnya. (wlk)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: