MenPAN RB: Afirmasi Hanya untuk Honorer yang Telah Mengabdi Lama

MenPAN RB: Afirmasi Hanya untuk Honorer yang Telah Mengabdi Lama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.--HUMAS MENPANRB

RADARLEBONG.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas baru-baru ini mengumumkan keputusan terbaru yang memiliki dampak signifikan terhadap honorer yang telah lama mengabdi dalam pemerintahan. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023, yang dikeluarkan 2 Agustus 2023 lalu.

Keputusan tersebut terkait dengan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tahun anggaran 2022. Keputusan ini muncul sebagai respons atas rendahnya tingkat kelulusan peserta seleksi P3K teknis pada tahun 2022, yang menyebabkan banyak jabatan fungsional teknis yang belum terisi.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah pemberian afirmasi kepada peserta Seleksi P3K teknis yang telah lama mengabdi, terutama kepada peserta dengan status Eks THK II dan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara). Keputusan ini memperhitungkan pengabdian mereka dalam pemerintahan sambil tetap menjaga kualitas rekrutmen.

Proses reformasi P3K teknis ini juga mencakup perangkingan peserta berdasarkan hasil tes tertinggi. Hasilnya, tingkat kelulusan P3K teknis mengalami peningkatan yang signifikan sekitar 20% setelah pemberlakuan kebijakan ini.

BACA JUGA:Kabar Penting! Pendaftaran SSCASN PPPK Guru 2023 Semua Guru Honorer Harus Membuat Akun Baru

Azwar juga menegaskan bahwa kebijakan reformasi ini adalah bentuk afirmasi yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta Eks THK II dan honorer yang telah mengabdi selama ini. "Keputusan ini merupakan upaya untuk menjaga keadilan, mengingat mereka telah lama bekerja di instansi pemerintah." ujarnya.

Dalam konteks seleksi P3K tahun 2022, sebanyak 396.754 orang diterima, dengan sekitar 10% di antaranya adalah pelamar kalangan umum, sementara sisanya berasal dari Eks THK II dan tenaga non ASN atau honorer. Khusus untuk P3K teknis yang direformasi, sekitar 13,6% di antaranya adalah pelamar umum.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi P3K, asalkan memenuhi syarat. Bagi mereka yang belum lulus, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan relevansi seleksi dengan perkembangan zaman, sehingga memberikan kesempatan lebih besar pada masa mendatang.

Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada honorer yang telah mengabdi lama sambil menjaga kualitas dan keadilan dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

BACA JUGA:4 Aturan Baru untuk Sukses di Seleksi PPPK 2023: Panduan Pendaftaran dan Prioritas Pelamar

"Sebuah langkah yang diharapkan akan membawa dampak positif bagi mereka yang telah lama menantikan pengakuan atas pengabdiannya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: