Ingat! Sejumlah Kawasan Berikut Ini Tidak Boleh Dipasang Alat Peraga Sosialisasi yang Mulai Bertebaran

Ingat! Sejumlah Kawasan Berikut Ini Tidak Boleh Dipasang Alat Peraga Sosialisasi yang Mulai Bertebaran

Sepanjang Ruang Terbuka Hijau ini dilarang dipasang APS Parpol-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

RADARLEBONG.ID - Menyusul mulai maraknya pemasangan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) sejumlah Partai Politik hingga bakal calon (balon) yang akan maju dalam kontestasi peserta demokrasi  di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Lebong. 

Menyikapi hal tersebut, Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong mengingatkan agar pemasangan APS tersebut tidak dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH), baik itu taman kota, hutan kota hingga jalur hijau yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati Lebong Nomor 130 tahun 2018.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, mengatakan, sesuai regulasi yang ada , kepada masyarakat untuk tidak memasang baliho, spanduk, stiker ataupun semacamnya sesuai yang sudah ditetapkan dalam SK tersebut. 

Selain itu pemasangan APS di lokasi tersebut juga bertentangan dengan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang.Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Juga bisa merusak ekologi dari RTH itu sendiri.

BACA JUGA:Belum Tahapan Kampanye, Baliho Calon di Lebong Bertebaran di Jalan

"Pada prinsipnya pemasangan itu (APS, red) tidak dilarang, tapi pemasangannya juga harus sesuai dengan aturan," katanya.

Lebih jauh Indra, jika ditemukan APS yang terpasang di seputaran RTH pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas.

Yakni melakukan koordinasi dengan jajaran Satpol PP Lebong untuk melakukan penertiban terhadap APS yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kita sangat berharap seluruh masyarakat bisa mematuhi setiap aturan yang ada. 

"Kami tidak akan segan-segan menertibkan APS yang terpasang di lokasi yang dilarang sesuai dengan aturan yang dimiliki Pemkab Lebong," singkatnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: