Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Rencanakan Liburan Anda Sekarang!

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Rencanakan Liburan Anda Sekarang!

Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Jakarta, Selasa (12/09).--foto: HUMAS MENPANRB

RADARLEBONG.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Inilah kesempatan langka untuk merencanakan liburan dan waktu berkualitas dengan keluarga Anda.

Dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terungkap bahwa tahun depan akan ada total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penting untuk dicatat bahwa penetapan keputusan bersama ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

BACA JUGA:32 Model Sepeda Motor Listrik dengan Subsidi Rp7 Juta: Temukan Pilihan Terbaik Anda

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy menjelaskan pentingnya keputusan ini sebagai panduan yang dapat memengaruhi unit kerja, satuan organisasi, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pelayanan langsung yang dimaksud meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja sejenis lainnya.

Hal ini memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan esensial meskipun pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

Hari Libur Nasional Tahun 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: