Wajib Tahu! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2023 yang Perlu Anda Persiapkan dari Sekarang

Wajib Tahu! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2023 yang Perlu Anda Persiapkan dari Sekarang

Wajib Tahu! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2023 yang Perlu Anda Persiapkan--

RADARLEBONG.ID - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya menyisakan beberapa hari lagi akan secara resmi dibuka. 

Apakah Anda adalah salah satu calon PNS yang bersemangat? Jika ya, maka penting untuk memahami dengan baik persyaratan umum dan khusus yang berlaku dalam penerimaan CPNS 2023. 

Sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan BKN melalui surat nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023. Perubahan ini dikaitkan dengan surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023.

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023. 

Persyaratan Umum CPNS 2023 yang Wajib Diketahui:

Sebelum Anda menggali lebih dalam tentang persyaratan khusus, Anda perlu memahami persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon CPNS:

BACA JUGA:Penting! Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beda Tanggal, Beda Peluang

1. Warga Negara Indonesia

Anda harus menjadi warga negara Indonesia yang sah. Ini akan diverifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data Anda.

2. Rentang Usia yang Sesuai

Persyaratan usia untuk pendaftaran CPNS adalah antara 18 hingga 35 tahun. Namun, perhatikan bahwa persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada formasi yang Anda pilih. Pastikan untuk memeriksa persyaratan usia yang berlaku untuk formasi yang Anda minati.

3. Rekam Jejak Hukum yang Bersih

Calon CPNS harus memiliki rekam jejak hukum yang bersih. Ini berarti Anda tidak boleh pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menjaga catatan hukum yang bersih adalah kunci untuk memenuhi persyaratan ini.

BACA JUGA:Cek Formasi CPNS 2023, Kesempatan Karir di Berbagai Instansi Pemerintah Selain Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: