Penting! Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beda Tanggal, Beda Peluang

Penting! Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beda Tanggal, Beda Peluang

5 Tips Mendasar untuk Sukses dalam Seleksi CPNS 2023--

RADARLEBONG.ID - Siap-siap! Peluang Anda untuk bergabung dengan pemerintahan tahun 2023 tergantung pada satu hal penting: Jadwal Seleksi CPNS & PPPK.

Kenapa begitu penting? Karena Beda Tanggal, Beda Peluang! Simak informasi krusial ini untuk memastikan Anda tidak melewatkan kesempatan berharga ini.

Terkadang, langkah kecil dalam hidup kita dapat memiliki dampak besar. Dan itulah yang terjadi ketika Anda bermimpi menjadi bagian dari sektor pemerintahan.

Tetapi, seperti dalam banyak hal dalam hidup, waktu dan pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesempatan tersebut. Jadwal Seleksi CPNS & PPPK 2023 adalah salah satu kunci itu.

BACA JUGA:Cek Formasi CPNS 2023, Kesempatan Karir di Berbagai Instansi Pemerintah Selain Kejaksaan

Penting untuk menyadari bahwa meskipun Anda mungkin memiliki kualifikasi dan semangat yang tinggi, peluang Anda untuk sukses dalam seleksi CPNS atau PPPK sangat tergantung pada pemahaman yang tepat tentang perbedaan jadwal mereka.

Di tahun 2023, penting untuk memahami bahwa keduanya memiliki jadwal seleksi yang berbeda.

Tidak ada yang ingin melewatkan peluang berharga ini hanya karena salah memahami kapan dan bagaimana mengikuti seleksi.

Jadi, bersiaplah untuk meraih impian Anda dan memastikan Anda benar-benar memahami perbedaan jadwal seleksi CPNS & PPPK 2023.

Informasi ini mungkin menjadi batu loncatan menuju karier yang Anda idamkan dalam pemerintahan. 

Dikutip dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. 

Hal ini berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023. 

BACA JUGA:Pengumuman! BKN Resmi Umumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Adapun penyesuaian jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 dalam surat tersebut, yakni: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: