Meninggal Saat Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Cicilannya?

Meninggal Saat Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Cicilannya?

Beli Rumah Cash atau KPR, Mana yang Lebih Baik?--

2. Nasabah yang Tidak Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Lalu bagaimana dengan nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa KPR?

Kalau kejadiannya seperti ini, nantinya sisa pembayaran KPR akan dilimpahkan kepada ahli waris dari nasabah yang bersangkutan.

Hal ini pun hanya akan berlaku apabila nasabah yang meninggal tersebut selalu memiliki catatan baik saat membayar cicilan KPR.

Catatan baik di sini maksudnya adalah tidak memiliki tunggakan ketika melakukan cicilan KPR setiap bulannya.

3. Nasabah yang Mengalami Cicilan Macet

Nah, untuk nasabah yang meninggal dan memiliki riwayat cicilan KPR buruk atau biasa disebut dengan kredit macet, maka utang pembayaran kredit wajib dilunasi oleh ahli waris.

Oleh sebab itu, jika Anda tidak ingin menyusahkan keluarga, maka usahakanlah penuhi kewajiban membayar cicilan KPR setiap bulan.

Perlu Anda ketahui juga sebenarnya setiap bank menawarkan asuransi jiwa kepada setiap nasabah yang mengajukan KPR.

Asuransi jiwa ini tentunya akan melindungi sang nasabah jika ada hal buruk yang menimpanya.

Meskipun demikian, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu mengenai sistem dan kewajiban dari asuransi jiwa yang ditawarkan.

Semoga informasi artikel di atas bermanfaat. Mari rencanakan hunian masa depan dengan matang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: