Meninggal Saat Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Cicilannya?

Meninggal Saat Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Cicilannya?

Beli Rumah Cash atau KPR, Mana yang Lebih Baik?--

Klausul dalam asuransi tersebutlah yang akan membantu nasabah dan ahli waris terhindar dari kewajiban membayar sisa utang cicilannya.

Mengingat kebijakan dan aturan setiap asuransi berbeda-beda, maka Anda perlu memahami dengan baik setiap klausul yang ada.

Kemungkinan Bagi Nasabah Meninggal Saat Masih KPR

meninggal saat masih KPR.

Melihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak bank mengenai kelanjutan KPR bagi orang yang meninggal dunia, beberapa hal inilah yang mungkin terjadi.

Kebijakan mana yang akan diambil atau disetujui sebetulnya sangat bergantung dengan keputusan pihak bank itu sendiri.

Setelah itu, pihak bank serta pihak asuransi akan mengkaji keseluruhan situasi dan mencocokkannya dengan klausul asuransi.

Nah, beberpa kebijakan inilah yang akan didapatkan nasabah. Berikut rinciannya:

1. Nasabah yang Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Tahukah Anda, ternyata pinjaman KPR rumah bisa saja dikatakan lunas. Bagimana caranya?

Hal ini hanya akan berlaku apabila nasabah yang meninggal saat masih KPR memiliki asuransi jiwa KPR.

Namun tidak hanya itu, ada syarat lain yang harus terpenuhi.

Nah, syarat lainnya yaitu sang nasabah harus memiliki catatan KPR yang baik.

Ini artinya, nasabah tersebut tidak boleh memiliki tunggakan selama masa pembayaran berlangsung.

Dengan demikian, nasabah ini akan memiliki hak atas klaim kematiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: