Meninggal Saat Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Cicilannya?
Beli Rumah Cash atau KPR, Mana yang Lebih Baik?--
Pertama-tama, Anda tentu sudah paham bahwa setiap rupiah kredit yang Anda punya haruslah dibayar lunas kepada pihak bank.
Hal ini bisa diselesaikan dengan berbagai cara, termasuk mengalihtangankan utang KPR kepada ahli warisnya.
Dalam buku " Hukum Waris " yang ditulis J. Satrio, SH dijelaskan bahwa warisan adalah kekayaan yang bersifat kompleks aktiva dan pasiva pewaris yang berpindah ke tangan ahli waris.
Hal ini telah sesuai dengan Hukum Perdata Pasal 883 ayat (1) KUHP.
Di dalamnya dijelaskan bahwa ahli waris secara hukum akan mendapat hak milik atas barang, hak, dan piutang yang sebelumnya dimiliki oleh pihak yang meninggal.
Namun, sebetulnya memang tak ada kewajiban untuk menerima warisan tersebut karena para ahli waris berhak menolaknya, termasuk juga sisa utang ini.
Pertimbangkan Asuransi KPR dari Bank
Umumnya, setiap bank akan memberikan penawaran asuransi dalam setiap pengajuan KPR dari nasabah.
Kesepakatan soal asuransi dan persetujuan KPR akan disertakan dalam surat perjanjian ketika pengajuan KPRnya telah disepakati.
Hal ini sangat penting terutama untuk mengantisipasi adanya berbagai kejadian yang tak diharapkan, salah satunya ketika nasabah meninggal saat masih KPR.
Asuransi inilah yang kemudian digunakan untuk menutupi utang cicilan KPR bagi nasabah yang meninggal dunia ketika cicilannya belum lunas.
Dengan demikian, pihak ahli waris tak perlu khawatir harus menutupi kekurangan cicilan KPR rumah yang masih belum lunas yang mungkin tak mereka sanggupi untuk dilunasi.
Meskipun demikian, sebetulnya urusan klaim asuransi ini tak semudah kelihatannya.
Masih ada proses pengkajian yang perlu dilewati sebelum pihak perusahaan asuransi menyatakan klaimnya sah.
Perlu Anda ketahui, setiap jenis asuransi memiliki klausul-klausulnya sendiri yang harus dipahami terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: