Penting Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
OJK menyampaikan ciri ciri pinjol ilegal dan legal.--
Sementara itu, Perusahan pemberi pinjaman yang legal memiliki kriteria- kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar atau berizin OJK Pinjol Legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi pemberian pinjaman akan di seleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist)
- Fintech data center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke patform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan mengantongi identitas prusahaan dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Demikian informasi mengenai ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal. Ada baiknya, lebih selektif lagi dalam memilah mana Pinjol yang legal dan ilegal agar anda tidak menjadi korban akibat lilitan Pinjol. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: