Penting Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Penting Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

OJK menyampaikan ciri ciri pinjol ilegal dan legal.--

RADARLEBONG.ID - Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang mereka yang terjebak menerima pelakuan tak etis, bahkan teror oleh pelaku Pinjol ilegal. 

Oleh karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan Begitu masyarakat, dapat terhindar dari jerat hutang dang praktik-praktik tak etis dalam penagihannya. 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Buruan ! Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan, Hanya untuk Usaha, Catat Syaratnya

Berikut ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal:

- Tidak Terdaftar atau tidak berizin dari OJK.

- Mengunakan SMS atau whatsapp dalam memberikan penawaran pemberian pinjaman sangat muda bunga dan atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa bayar.

- Tidak mempunyai layanan pengaduan.

- Tidak mengantongi identitas perusahaan dan alamat kantor yang tidak jelas.

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam gawai pinjaman pihak yang menagih.

- Tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (AFPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: