Tak Semua! Ini Dia Deretan Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar Operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.-foto : internet-
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama,
seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan
yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: