Tak Semua! Ini Dia Deretan Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tak Semua! Ini Dia Deretan Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.-foto : internet-

RADARLEBONG.ID - Masyarakat yang memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan) tentunya akan merasa aman ketika terkena penyakit suatu hari.

BPJS  Kesehatan akan memudahkan orang sakit bisa tertanggung soal biaya, termasuk tindakan operasi jika diperlukan.

Memang selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara grats di Klinik, Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun sayangnya ada yang masih luput dari pemahaman masyarakat. Apa itu? meski peserta sudah membayar iuran setiap bulannya,

BACA JUGA:Terbaru! 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Cukup Pakai KTP

BACA JUGA:Gas Elpiji Ukuran 5,5 Kilogram Kurang Laku di Pasaran

ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

- Operasi Kosmetika atau Estetika( Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.

- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang dapat mengakibatkan luka)

- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (Operasi yang dilakukan diluar BPJS Kesehatan)

- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (Operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meski begitu berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) 

Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: