Sidang Putusan Korupsi Bantuan Kemendes di Lebong, Vonis 3 Terdakwa Berbeda-beda

Sidang Putusan Korupsi Bantuan Kemendes di Lebong, Vonis 3 Terdakwa Berbeda-beda

Jalannya sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan Kemendes di Lebong dengan agenda pembacaan sidang putusan terhadap 3 terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,Senin ( 24/7/2023)-FOTO: KORANRB.ID-

RADARLEBONG.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, senin ( 24/7/2023) mengelar sidang lanjutan Korupsi program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Masyarakat Lokal (PIID-PEL)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) anggaran 2019 di Lebong yang menyeret 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi 

Dalam Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti memvonis ke 3 terdakwa dengan vonis berbeda-beda.

Yangmana, untuk Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Langit Biru King Quisen divonis 4 Tahun 6 bulan penjara berbeda dari tuntutan JPU Kejari Lebong 7 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT

BACA JUGA:Bantuan Kemendes PDTT Dikorupsi, Inspektorat Lebong : Jadikan Contoh untuk Desa Lain

Kemudian, Sekretaris TPKK Langit Biru Hadiyanto divonis 1 tahun 6 bulan, jauh turun dari tuntutan JPU Kejari Lebong sebelumnya selama 7 tahun penjara.

Dan Direktur CV. Material Online Lebong (MOL) Angga Mayke yang hanya divonis 1 tahun penjara, jauh turun dari tuntutan JPU Kejari Lebong sebelumnya 6 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, ketiganya dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

Pasalnya, unsur memperkaya diri dalam tuntutan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor JPU tidak terpenuhi, maka dari itu Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

“Baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya masing-masing dan JPU, diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” sampai Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH diberitakan dari koranRB.ID (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: